Kordiv Humas Bawaslu Jabar Lolly Suhenty melakukan supervisi terhadap kesiapan PPID Bawaslu KBB. Rabu (19/08/2020).
KBB, PASUNDANNEWS – Delapan Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020 yang akan datang memiliki sejarah pelaksanaan yang tidak pernah mulus.
Orientasinya bisa dilihat di data (pelaksanaan) 2015, ternyata money politik menjadi angka pelanggaran tertinggi, oleh karenanya dimasa pandemi seperti sekarang politisasi bansos harus menjadi perhatian.
Hal tersebut disampaikan Lolly Suhenty Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar saat melakukan kunjungan supervisi terkait kesiapan PPID Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (19/08/2020) di Sekretariat Bawaslu KBB.
Alumnus IAIN Sunan Gunung Djati Bandung ini juga menjelaskan terkait Indek Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu pada pilkada 2020 ini mempunyai varian yang berbeda, sehingga banyak instrumen yang mesti dilekatkan untuk menjadi perhatian Bawaslu.
“Khusus untuk pandemi Berdasarkan IKP-nya Bawaslu, Depok, Tasikmalaya itu rawan tinggi pandemi, Cianjur rawan kontestasi politik, Pangandaran rawan money politik, bahkan untuk Kab Bandung saja per 10 Agustus sudah terdapat 9 penanganan pelanggaran, maka terhadap delapan kota/ kabupaten ini kami akan memberikan perhatian yang ekstra,” ujar Lolly.
PPID KBB Masih Kurang, Bawaslu Berikan Target Seminggu
Terkait hasil supervisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang masih kurang, Lolly memberikan tantangan berarti, dimana dalam waktu satu minggu dirinya menantang Bawaslu KBB untuk dapat menyempurnakan kerja maksimalnya.
“Sekarang hasilnya masih di angka delapan, kita berikan waktu seminggu untuk kawan-kawan bisa memenuhi semua ketentuan, karena ini penting dimana berdasarkan Perbawaslu sekarang PPID sudah berada di level Kota/Kabupaten, sebelumnya berada di provinsi tentunya hal ini seiring dengan semangat keterbukaan informasi publik,” Jelas Lolly.
Sementara menanggapi hasil supervisi dan tantangan yang diberikan oleh atasannya, Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha mengaku belum puas dengan hasil sementara yang dicapainya karena belum dapat memenuhi target maksimal.
Oleh karenanya kedepan ia dan jajarannya akan melakukan langkah-langkah agar dapat menambal segala catatan dan kekurangan yang telah disampaikan berdasarkan hasil supervisi yang telah dilaksanakan.
“Untuk hasil belum merasa puas, karena belum mencapai angka maksimal, dan tentunya kita siap dengan tantangan yang diberikan dimana dalam waktu seminggu ini kita akan melaksanakan apa yang telah diamanatkan,” tutur Cecep.
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik telah menetapkan PPID di tingkat Kota /Kabupaten. Dimana dengan adanya PPID Bawaslu Kota/ Kabupaten wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik, efesien serta menetapkan dan memutakhirkannya secara berkala. (Boim)