Gerai Layanan Perizinan Berusaha SI GEULIS. Foto/Istimewa.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya inovasi perizinan SI GEULIS yang digagas melalui Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Ciamis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2021.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis Deni W Hidayat menjelaskan tentang hal tersebut.

Deni menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OOS) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maka, menurut Deni semua pelaku usaha wajib menempuh izin berusaha, yang sesuai dengan peraturan tersebut.

Untuk kebutuhan pelayanan berusaha berbasis online, Bupati Ciamis mengeluarkan kebijakan tentang kemudahan pelayanan perizinan berusaha.

“Perbup ini berisi tentang Penyelengaraan Gerai Pelayanan Perizinan berusaha pada setiap kecamatan yang jauh dari pusat kota,” terangnya seperti dilaporkan HR Online pada Kamis (12/05/2022).

Gerai perizinan yang ada di setiap kecamatan bernama SI GEULIS (Selesaikan Izin di Gerai Pelayanan Izin Ciamis).

Petugas dari DPMPTSP Ciamis standby setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha kepada masyarakat.

Inovasi tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan mendekatkan pelayanan agar lebih terjangkau oleh masyarakat Kabupaten Ciamis.

“Khususnya wilayah yang jauh dari ibu kota Kabupaten. Maka Pemkab Ciamis membuat gerai Si Geulis,” katanya.

Dengan adanya Perbup Nomor 37 Tahun 2021, pihaknya berharap masyarakat Ciamis akan lebih mudah menerima sebuah pemahaman.

Terutama mengenai perizinan berusaha menggunakan sistem OSS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020. (Herdi/PasundanNews.com)