Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. Foto/Istimewa

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus dua kasasi dari kubu Moeldoko.

Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomor 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.

Diketahui, kedua gugatan kasasi ini merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko pasca Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021 lalu.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum,” ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dari keterangan tertulis yang diterima PasundanNews.com, Senin (3/10/2022).

Teuku Riefky menambahkan, jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat.

Khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan dua putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncaknya di Mahkamah Agung.

Riefky pun menegaskan dengan kembali ditolaknya semua gugatan tersebut, memberikan kesadaran kepada kubu Moeldoko untuk berhenti menganggu demokrasi di Indonesia.

“Juga untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai,” tandas Teuku.(Herdi/PasundanNews.com)