BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka melindungi masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, sebagian anggaran daerah digunakan untuk bantuan sosial.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan tindak lanjut amanat PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi tahun anggaran daerah.
Sebagaimana Raperda terkait APBD perubahan 2022, adapun rincian rencana belanja wajib perlindungan sosial tersebut yaitu 2% dari Dana Transfer Umum (DTU).
Penggunaan belanja wajib perlindungan sosial ini diberikan kepada masyarakat 4 kategori.
Diantaranya masyarakat tidak mampu, transportasi, perdagangan dan masyarakat miskin lainnya yang belum menerima bansos dari pihak manapun.
“Awalnya kami mengambil kebijakan ini, karena banyaknya laporan dari Kepala Desa dan Kelurahan, yang intinya belum mendapat bantuan baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” ucap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat diwawancarai, Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya diberitakan Dana Transfer Umum (DTU) itu sebanyak 2 persen dengan total sebanyak Rp 6.075.550.000.
Bupati Ciamis menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebanyak 78,65 persen dari total dana tersebut sebesar Rp 4.778.500.000 untuk diberikan bantuan berupa uang bagi masyarakat miskin.
“Walaupun uangnya sangat kecil, tapi semoga membantu. Kami berharap dampak inflasi ini tidak ada yang kesusahan, ada sekitar 730 orang masyarakat tidak mampu, nominal nya Rp 150 ribu perbulan, diberikan selama tiga bulan, jadi total Rp 450 ribu,” terangnya.
Tahapan Sosialisasi dan Validasi Data
Sementara itu, Herdiat tengah mengintruksikan seluruh Kepala Desa untuk melakukan validasi data calon penerima bantuan agar tidak tumpang tindih.
Dengan prioritas warga tidak mampu yang selama ini tidak dapat bantuan dari provinsi maupun pusat.
“Terdapat kurang lebih 9000 masyarakat miskin yang belum tercover bantuan apapun, baik BLT, bantuan sembako dan lainya, sehingga kami berencana untuk DTU yang 2 persen tersebut akan disalurkan untuk masyarakat dengan kategori tersebut,”, ungkapnya.
Ia melanjutkan, bahwa belanja wajib pada periode Oktober – Desember 2022. “Awal Oktober sudah dimulai, sekarang baru tahap sosialisasi. Nanti dari tiap-tiap desa bisa mengajukan 35 orang,” ujarnya.
Lalu untuk kelurahan, kata Herdiat, setiap kelurahan 100 orang. Jumlah penduduk di kelurahan lebih besar dibanding desa.
“Jadi ada perbedaan. Mohon inventarisir yang belum menerima apapun 100 orang,” katanya.
Nantinya, lanjut Herdiat Kades dan Lurah menentukan siapa berhak menerima.
“Usulan data 3 hari ini sudah masuk ke dinas sosial. Kades dan Lurah segera mendata calon penerima bantuan tersebut. Semuanya diserahkan, validasi data tidak lama. Minggu ini harus segera selesai,” paparnya.
“Saya berharap bantuan ini sampai sasaran, paling tidak meringankan tugas bapak ibu sekalian. Karena pasti banyak yang mengklaim bahwa belum menerima bantuan apapun,” ungkapnya.
Sementara itu, tanggal pencairan setiap awal bulan, tanggal 1-5 sudah masuk.
“Setiap awal bulan, dan tidak boleh ada potongan harus utuh Rp 150 ribu kepada penerima,” tegasnya. (Hendri/PasundanNews.com)