BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah telah mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru.
Kabar tersebut diumumkan setelah proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 selesai.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah telah menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan para petani.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengumumkan pada Jumat (31/3/2023) di Jakarta.
Arief menyebutkan bahwa terdapat kenaikan harga sebesar 18-20% pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang baru.
Dibandingkan dengan HPP sebelumnya yang diatur oleh Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
Perubahan Harga Pembelian Pemerintah
Sebelumnya, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg.
Namun, dengan HPP terbaru, harga tersebut naik menjadi Rp 5.000/kg.
Sedangkan untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya sebesar Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg.
Selanjutnya, untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya sebesar Rp 5.250/kg, naik menjadi Rp 6.200/kg.
Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG sebelumnya sebesar Rp 5.300/kg, naik menjadi Rp 6.300/kg.
Adapun untuk beras di gudang Bulog sebelumnya sebesar Rp 8.300/kg, naik menjadi Rp 9.950/kg.
Besaran HPP untuk Gabah dan Beras yang baru sama dengan yang sebelumnya Badan Pangan Nasional umumkan.
“Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini,” ujarnya.
Hal tersebut sesuai arahan Presiden RI agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut.
Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
HET beras ini dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas premium, medium, dan special.
Untuk kelas premium, HET di tingkat produsen adalah Rp 11.000/kg, di tingkat distributor Rp 11.500/kg, dan di tingkat pedagang Rp 12.000/kg.
Untuk kelas medium, HET di tingkat produsen adalah Rp 9.500/kg, di tingkat distributor Rp 10.000/kg, dan di tingkat pedagang Rp 10.500/kg.
Sedangkan untuk kelas special, HET di tingkat produsen adalah Rp 13.000/kg, di tingkat distributor Rp 13.500/kg, dan di tingkat pedagang Rp 14.000/kg.
Arief menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap harga beras di pasar agar tidak melebihi HET yang telah ditetapkan.
Hal ini untuk melindungi konsumen dari harga yang tidak wajar. Jika ada pelanggaran terhadap HET, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga terbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang HPP Gabah dan Beras,” ungkap Arief.
Dengan adanya HET beras, konsumen dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau dan sekaligus memberi kepastian bagi petani untuk mendapatkan harga yang layak.
Hal ini juga harapkan dapat mendorong peningkatan produksi beras dalam negeri.
Sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri tanpa harus mengimpor beras dari luar negeri.
“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ungkapnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah memperhatikan banyak faktor yang berpengaruh terhadap penetapan HET beras ini.
Sehingga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan harga yang adil dan memadai bagi seluruh pelaku usaha di sektor perberasan. (Herdi/PasundanNews.com)