Konferensi Pers di Mapolres Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pelaku penyebar rekaman video pornografi di Kabupaten Ciamis telah ditetapkan menjadi tersangka.

Berkaitan dengan ini, Polres Ciamis menerangkan pelaku berinisial (KR) ini merupakan seorang ASN di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yidhangkoro, korban dan pelaku merupakan teman satu kerja di sekolah tersebut.

“Pelaku merupakan seorang ASN di sebuah sekolah di Sukadana,” katanya saat konferensi pers, Selasa (27/9/2022)

Tony menuturkan, diduga motif pelaku menyebarkan vidio porno tersebut karena pelaku sakit hati akibat diputuskan oleh korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena telah diputuskan oleh korban sedangkan pelaku dan korban merupakan pasangan selingkuh,” ucapnya.

Tony mengatakan, karena sakit hati tersebut pelaku menyebarkan video porno yang mereka lakukan di grup whatsapp sehingga ramai dan menjadi viral.

“Vidio porno itu menurut keterangan dibuat di hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah,” ungkapnya.

Tony menyampaikan, bahwa dalam kasus penyebarluasan video pornografi ini, yang menjadi pelapor adalah korban atau salah satu pemeran dalam video tersebut.

“Kebetulan antara korban dengan tersangka merupakan karyawan/ASN/PNS di lingkungan sekolah. Dimana pelaku bekerja sebagai operator di sekolah tersebut, si korban dari pihak perempuan juga sebagai ASN yang kebetulan juga mengajar,” terangnya.

Ia melanjutkan, pihaknya telah menjerat pelaku dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, motif daripada tindakan pelaku ini masih didalami oleh kepolisian.

“Apa yang menjadi motif dari pelaku yang sampai saat ini juga masih kami dalami lebih lanjut, diduga pelaku sakit hati kepada korban, karena diduga juga antara pelaku dan korban sebelumnya ada jalinan asmara,” pungkasnya.(Hendri/PasundanNews.com)