Start kegiatan Kirab Pemilu damai berlangsung di Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Sabtu (4/11/2023). Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 yang digelar sejak Sabtu (4/11) di Pendopo Kabupaten Ciamis, dan berlanjut ke tingkat kecamatan, menuai banyak kritik untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis sebagai penyelenggara kirab.

KPU dinilai inkonsistensi terhadap hasil kesepakatan bersama antara KPU dengan partai politik peserta pemilu, pada Jumat (3/11) yang dibahas dan disepakati sebelum Rapat Pleno DCT.

Pada kesepakatan bersama jumlah kendaraan mobil dibatasi 5 mobil dan 10 sepeda motor, serta dilarang menggunakan soundsystem, serta menggunakan kendaraan branding dengan atribut caleg.

Ketua Bappilu Partai Demokrat Ciamis Nur Muttaqin, mengatakan, padahal aturan atau tatib kirab yang dibahas sebelum digelar Pleno DCT, sempat disanggah, dan ada aspirasi untuk penggunaan soundsystem, tetapi KPU saat itu bersikukuh dan tidak mengakomodir aspirasi tersebut.

“Faktanya, pada hari pelaksanaan kirab pemilu di pendopo, peserta kirab yang menggunakan Soundsystem masih lolos,” kata Ketua Bappilu Partai Demokrat Ciamis Nur Muttaqin.

Atas hal itu, konsistensi KPU terhadap aturan kesepakatan bersama Kirab Pemilu, dan asas keadilan KPU sebagai penyelenggara Pemilu pun menuai kritik banyak pihak. Salah satunya dari aktivis Lingkar Intelegensia Nusantara (LIN).

Aktivis LIN Edgar Dzikri mengatakan, tiga koreksi untuk KPU yakni inkonsistensi terhadap aturan yang sudah disepakati bersama, ke dua tidak tegas dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.

“Tidak tegas dan tidak konsisten, karena masih ada pelanggar aturan yang lolos mengikuti kirab, asas keadilan KPU Ciamis dalam hal kecil ini juga kan menjadi tersorot, “ kata Edgar.

Kendati pelanggaran yang terjadi tidak pada konteks pelanggaran Undang-Undang Pemilu, namun sebatas melanggar tatib pelaksanaan Kirab Pemilu, sikap KPU yang tidak tegas dan tidak konsisten tersebut dapat membuka potensi munculnya konflik sosial.

“Harusnya hal-hal yang yang berpotensi dapat memicu konflik sosial ini sebisa mungkin dihindari, dan konflik sosial sudah terjadi kendati masih dalam ruang kecil di grup WhatsApp,” kata Edgar.

Edgar menyebutkan, jika hal itu benar terjadi, maka KPU Ciamis dinilai tidak profesional dan lemah dalam melakukan persiapan kegiatan kirab tersebut.

“Artinya KPU Ciamis tidak tegas dan sikap profesionalisme sebagai penyelenggara dipertanyakan,” tukasnya.

Kirab Pemilu Harus Menjadi Ajang Sosialisasi Meningkatkan Partisipasi Masyakarat 

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menyebutkan, kirab pemilu harus menjadi ajang sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Ia mengucapkan, kegiatan kirab pemilu damai di Kabupaten Ciamis berlangsung selama 9 hari mulai tanggal 4 hingga 12 November 2023.

“Jelas waktu dalam pelaksanaan kirab pemilu ini berada pada masa dimana peserta pemilu harus menahan diri untuk tidak melakukan kampanye,” kata Jajang melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/11/2023).

KPU pun lanjut Jajang, harus memberikan penekanan dan ketegasan terkait PKPU sebagai dasar yang harus pedomani dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum.

“Memperhatikan asas persamaan dan keadilan untuk seluruh peserta pemilu dalam melaksanakan kirab pemilu damai yang dilaksanakan di seluruh kecamatan,” jelasnya.

Pihaknya pun mengingatkan kembali dalam penyelenggaraan kirab pemilu damai agar tertib dan berpegang pada peraturan perundang-undangan dan tegas dalam menjalankan PKPU sebagai pedoman teknis KPU.

Selain itu, Bawaslu Ciamis juga mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar tertib dan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan.

Seperti memperhatikan muatan atau unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.

“Kami mengimbau dan mengingatkan kembali sekaligus mengajak kepada peserta pemilu agar dapat memperhatikan segala ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Selama berita ini diterbitkan, PasundanNews.com belum menerima pernyataan resmi dari KPU Kabupaten Ciamis. (Hendri/PasundanNews.com)