PASUNDANNEWS, CIANJUR – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona penyebab COVID-19, Managemen Pasar GSP Sukaresmi sudah menerapkan kebijakan baru di pasar. Seluruh pedagang dan pengunjung yang ingin masuk area pasar diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing).
Koordinator Keamanan Pasar GSP Dadang Gurnida mengatakan, meskipun sebagai pasar swasta kini pihaknya menerapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi masyarakatyang akan masuk ke pasar GSP. Bagi pedagang maupun pembeli diwajibkan menggunakan masker, dan mereka hanya bisa masuk ke jalur yang sudah ditentukan.
“SOP yang dijalankan terbagi empat kelompok, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK, hingga petugas parkir wajib menggunakan masker. Saat masuk mereka akan dicek suhu dengan menggunakan thermogun. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk, dan jika suhu melebihi 37 derajat akan dibawa ke Pos Kesehatan yang sudah disediakan oleh tim medis,” tegasnya.
Bagi para pedagang, mereka diminta untuk mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dengan orang lain. Hal yang sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar. Selain penggunaan masker, managemen juga melalukan penyemprotan disinfektan di sekitar pasar secara berkala.
“Kami pengelola pasar swasta sudah terapkan SOP ini semenjak PSBB diberlakukan di Cianjur. Akan tetapi saya sesalkan justru pasar pemerintah, masih ada yang tidak mematuhi surat edaran Pemkab Cianjur tentang peningkatan kewaspadaan resiko penularan Covid -19,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini pedagang tidak berkeberatan dan pedagang justru kerap mengingatkan konsumen untuk memakai maskernya. “Upaya ini sebagai bentuk pencegahan penularan covid -19. Alhamdulillah sesuai protokol kesehatan, konsumen merasa lebih nyaman dan aman dalam berbelanja,” terangnya.
Sementara itu Sekda Cianjur Aban Sobandi menjelaskan untuk evaluasi pelaksanaan PSBB, silahkan langsung kepada juru bicara Gugus Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Cianjur.
“Silahkan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas
Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Cianjur, sebagai Jubir,” singkatnya.
Adapun Kepala Dinas Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan mengakui akan mengevaluasi terhadap pasar pemerintah yang tidak melaksanakan aturan penggunaan masker. Pasalnya
penggunaan masker ini wajib dilaksanakan.
“Saat PSBB, memang kami akui tingkat disiplin masyarakat agak menurun, karena momentumnya bersamaan jelang Idul fitri. Maka rencananya akan ditutup tempat tempat tertentu yang ramai seperti jalan raya Cianjur dan lainnya, dan kami akan melakukan rapid tes masal kepada pejalan kaki,” jelasnya.
Menurutnya baik para pedagang maupun konsumen yang akan berbelanja ke pasar, masih ada yang tidak menggunakan masker dengan alasan pengap. Namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, adapun sanksi belum ada karena sifatnya baru teguran.
“Pa Bupati membagi masker di pasar cianjur hampir tiap minggu, masker oleh warga sangat disayangkan jarang dipakai,” tandasnya. (Pasundannews /fhn)