Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjar saat menggelar press release di Sekretariat Panwascam Banjar, Jalan Dewi Sartika, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjar menggelar press release di Sekretariat Panwascam Banjar, Jalan Dewi Sartika, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024).

Kegiatan yang digelar bersama awak media ini, membahas pengawasan ketat terhadap masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Panwascam Banjar, Aditia Saputra, menyoroti pentingnya pemberitahuan dalam kampanye, khususnya terkait pelanggaran yang tidak memberi tahu penyelenggara pemilu.

“Kampanye tatap muka harus disertai surat pemberitahuan ke pihak kepolisian, dan kampanye terbuka minimal membutuhkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang harus diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan,” ujarnya.

Aditia menegaskan bahwa tanpa pemberitahuan, kampanye dapat dikenai teguran dan bahkan bisa dibubarkan oleh pihak kepolisian jika tetap dilakukan.

“Kami berharap agar semua peserta pemilu dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran Pemilu 2024,” katanya.

Panwascam Banjar berfokus pada inventarisasi pelanggaran kampanye, dengan harapan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan ini menjadi langkah proaktif Panwascam Banjar untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Hermanto/PasundanNews.com)