BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna, pada Selasa (7/3/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Heri Rafni Kotari tersebut bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis.
Sedangkan dari pihak eksekutif hadir langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta Wakil Bupati Yana D. Putra.
Agenda rapat paripurna pada kesempatan tersebut adalah penyampaian pemandangan umum Fraksi tentang persetujuan substansi Raperda RTRW Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043.
Serta jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Ciamis Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Dalam jawaban itu, Bupati Ciamis menjelaskan terkait penetapan konservasi Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi.
Hal itu Herdiat ungkapkan sesuai dengan lampiran XI Raperda tentang RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.
Baca Juga : Raperda RTRW Jadi Pedoman Pembangunan Kabupaten Ciamis
Herdiat menjelaskan bahwa Pemda telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas sekitar gunung tersebut.
“Menjadi hutan konservasi sebagai indikasi program yang targetkan selesai pada tahap pertama,” jelasnya
Langkah berikutnya kata Herdiat perlu adanya persetujuan substansi tata ruang sebagai syarat evaluasi Raperda oleh Gubernur dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
“Langkah ini merupakan langkah awal penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Ciamis,” ucapnya.
Herdiat pun berharap persetujuan substansi RTRW tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu juga dalam upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Kabupaten Ciamis.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Ciamis yang telah bersama-sama mencurahkan tenaga dan pikiran dengan penuh kesungguhan,” tutupnya.H (Herdi/PasundanNews.com)