BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Obyek Wisata di Kabupaten Ciamis tetap buka saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru).
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sekretaris Dinas Pariwisata Ciamis, Budi Kurnia mengatakan, pengunjung dan pengelola obyek wisata serta tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan.
“Obyek wisata diizinkan buka, tapi tetap dengan batbasan. Ada pengetatan seperti dari sisi jumlah pengunjung,” kata Budi, Jum’at (17/12/2021).
Lanjutnya, pengelola obyek wisata wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan kepada seluruh pengunjung memakai masker.
Selain itu kata Budi, pengunjung juga harus memperlihatkan bukti sudah melakukan vaksin saat memasuki objek wisata.
“Pengunjung juga harus memperlihatkan bukti sudah vaksin. Kami memastikan setiap orang yang datang ke tempat wisata sudah divaksin” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis bersama TNI / Polri menggelar rapat koordinasi pengamanan menjelang libur Nataru 2021.
Dalam rapat itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyatakan, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Imendagri Nomor 66 tahun 2021.
Kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mengenai Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, dalam mengantisipasi keramaian dan kerumunan, Bupati Ciamis menginstruksikan agar menerapkan aplikasi peduli lindungi.
“Lakukan pengetatan prokes seperti tempat peribadatan dan tempat wisata. Untuk pagelaran budaya lakukan tanpa penonton atau secara virtual,” kata Herdiat.