BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Mulai hari Senin 24 Mei 2021, Pembelajaran Tatap Muka atau PTM di Kabupaten Ciamis dibuka kembali.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis Nomor 420/1444-Disdik.1/ 2021 tentang PTM terbatas pada masa pandemi Covid-19.
Jenjang pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini masih sama seperti saat uji coba pada bulan Ramadan kemarin.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian selama pelaksanaan sekolah tatap muka.
Jumlah siswa setiap kelas harus 50 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, untuk tenaga pendidik dan guru dari setiap jenjang pendidikan sudah menjalani penyuntikan vaksin Covid-19.
Kepala satuan pendidikan mengatur dan menyesuaikan jadwal belajar (shifting) dan waktu pembelajaran dengan persetujuan komite sekolah.
Dalam proses belajar, satuan pendidikan menggunakan kurikulum dalam kondisi khusus, sesuai keputusan Mendikbud.
Kemudian waktu pembelajaran tatap muka selama empat jam pelajaran tanpa istirahat.
Pendidik dan tenaga kependidikan mengatur kedatangan dan kepulangan siswa supaya tidak terjadi kerumunan.
Kemudian satuan pendidikan tidak boleh menyelenggarakan kegiatan ekstrakulikuler selama Covid-19 mewabah.
Satuan pendidikan tidak diperkenankan melaksanakan acara perayaan kenaikan kelas dan perpisahan yang mengundang kerumunan.
Selanjutnya, sekolah di Ciamis yang bisa melaksanakan PTM hanya untuk daerah zona kuning atau hijau.
Untuk satuan pendidikan yang berada pada
zona oranye atau merah tidak bisa melaksanakan PTM. Pembelajarannya secara daring atau luring.
Ada juga perbedaannya dalam pembelajaran tatap muka kali ini, yaitu jenjang kelas bagi sekolah dasar (SD).
Untuk kali ini siswa SD yang bisa mengikuti PTM dari mulai kelas 1 sampai 6. Sementara SMP masih sama, yaitu kelas 7 dan 8. Dalam uji coba PTM sebelumnya, yang mengikuti tatap muka hanya kelas 5 dan 6 saja.