BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo terungkap kejadian tersebut pada 5 Mei 2023.
AKBP Tony mengungkapkan, modus yang tersangka lakukan dengan upaya membujuk korban memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.
Setelah itu, dengan iming-iming sejumlah uang jajan, tersangka langsung melakukan aksi bejadnya menyetubuhi dan mencabuli korban.
“Tersangka awalnya membujuk dengan cara memberikan perhatian lebih dan memberikan uang jajan, lalu menyetubuhi dan mencabuli korban,” ungkap Kapolres Ciamis, Rabu (14/06/2023).
Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis Polda Jabar menyimpan beberapa barang bukti.
Antara lain satu potong sweater lengan panjang warna biru, satu celana panjang warna hitam, BH warna putih serta celana dalam warna cream.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016
Lalu Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
“Pidananya penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” terangnya. (Herdi/PasundanNews.com)