Cianjur, Pasundannews.com – Kasat Narkoba Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri mengatakan. Terbongkarnya kasus dugaan penyahgunaan barang haram jenis sabu berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar. Hingga akhirnya jajaran Satnarkoba bisa mengamankan GS tengah pesta sabu bersana MSM istri muda GS dan teman – temannya.
“Kita dapat informasi bahwa ada beberapa orang sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Akhirnya kita bersama tim Satnarkoba melaksanakan penyelidikan dan betul informasi tersebut di temukan ada lima orang sedang pesta menggunakan sabu,” katanya.
Menurut Ali, dari kelima tersangka masing – masing berinisial SG, MSM, DJ, UB dan JCJ. Salah satu tersangka berprofesi sebagai kepala sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiah Cianjur.
“Kelima para tersangka pesta sabu yang berinisial GS adalah Kepala Sekolah di MTs sementara MSM adalah istri muda GS ,” terangnya.
Ali menambahkan, selain mengamankan para pelaku pihaknya juga berhasil menyita satu paket sabu dalam plastik klip seberat 0,24 gram dan sebuah buah bong alat pengguna sabu.
“Atas perbuatannya kelima tersangka akan di jerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(fhn)