CIANJUR, PASUNDANNEWS.COM – Dinilai memicu kerumunan masyarakat, jajaran Polsek Karangtengah dibantu Koramil Karangtengah, dan Satpol PP membubarkan Car Free Day (CFD) di Jalan terusan Terminal Rawabango Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Minggu (17/01).
Hal tersebut sesuai Inpres No 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin, penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Kapolsek Karangtengah Kompol H. Toha Ma’rup., S.H, didampingi Panit Lantas Polsek Karangtengah Ipda Budi Setyayuda menjelaskan, pihaknya langsung turun ke lokasi CFD, dan melihat para pedagang berjualan di bahu jalan umum dan mengganggu keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Sehingga pihaknya membubarkan CFD, dan memberikan ultimatum kepada para pedagang jika kembali berjualan akan dilakukan penindakan tegas dengan mengangkut barang dagangannya.
“Selain itu pengunjung serta para pengendara masih ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Jadi, sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri, kami langsung menindaknya dengan membubarkan kegiatan CFD,” ujarnya.
Diakuinya, pelaksanaan CFD di Karangtengah itu sebetulnya sudah ditutup dalam keputusan Bupati Cianjur. Sehingga pihanya langsung melakukan pembubaran dan sekaligus memberikan himbauan kepada para pedagang yang masih melanggar protokol kesehatan
“Kami turun langsung ke lokasi dengan kekuatan 16 personil yang terdiri dari anggota Polsek Karangtengah 10 orang, Koramil Karang Tengah 2 orang, Satpol PP Kecamatan Karangtengah 2 orang, dan Tenaga Medis 2 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, operasi yustisi tersebut dalam rangka peningkatan disiplin, dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease 19 ( Covid 19).
Diharapkan, masyarakat bisa bersama – sama sadar pentingnya menerapkan 5 M yaitu mencuci tangan,menjaga jarak,memakai masker, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Hasil operasi yustisi, untuk kendaraan yang di putar balik roda dua sebanyak 15 unit dan roda empat sebanyak 7 unit. Kemudian sanksi fisik 2 orang, sanksi sosial 2 orang dan masker yang dibagikan sebanyak 15 Pcs. Kami pun memberikan sanksi teguran kepada pemilik warung dan pengunjung juga sample rapid test antigen pengemudi itu tidak ada,” tandasnya. (Fhn)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar meraih penghargaan sebagai kota Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jawa Barat Tahun 2024.
Pj Wali...