PASUNDANNEWS, SUKABUMI – Belum selesai polemik yang diakibatkan pandemic covid-19. Aku DPR RI telah melakukan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (MINERBA).

Selain pembahasan yang dilakukan secara tertutup, terdapat pasal-pasal yang menguntungkan pengusaha saja.

Seperti perpanjangan izin yang dilakukan tanpa lelang yang akan menguntungkan pengusaha dan penguasa. Hal tersebut dinilai akan merugikan masyarakat khususnya persoalan lingkungan di sekitar pertambangan.

“Maka dari itu kami dari PB HIMASI bersama dengan beberapa BEM Sukabumi (STH Pasundan, CBI, Stisip Widyapuri Mandiri, dan STIE PASIM) melakukan pemasangan tulisan di rumah aspirasi,” ujar Eki Rukmansyah ketua PB HIMASI.

Kata ia, Pada hari Senin 14/05/2020 pihaknya mengawali di rumah aspirasi H. M. MURAZ dari Fraksi Partai Demokrat yang mana fraksi ini satusatunya yang menolak RUU MINERBA.

“Tulisan “JAGA KEWARASAN” adalah sebagai bentuk warning kami terhadap fraksi demokrat agar tetap menjaga kewarasannya bukan hanya dalam kasus RUU MINERBA tapi dalam Revisi-revisi lain yang akan merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (Pasundannews / admin)