BERITA CIAMIS, PASUNDANEWS.COM – M Kace divonis hakim 10 tahun penjara. Sidang putusan terdakwa kasus penistaan agama tersebut bertempat di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Ia terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. Sebelumnya, dikabarkan M Kace sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong.
Di luar gedung PN atau Pengadilan Negeri, sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan.
Petugas tersebut melibatkan gabungan dari 765 personil. Baik dari TNI, Polri dan Damkar, Satpol PP, serta Dishub Ciamis.
Dengan rincian 440 personel Polres Ciamis. BKO dari Polres Tasikmalaya Kota, Polres Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Polres Banjar kota masing-masing 30 personil.
BKO Brimob Batalyon D Polda Jabar sebanyak 85 personil. Dilengkapi dengan sniper berikut dua kendaraan taktis (rantis).
Juga melibatkan 90 anggota TNI, Satpol, Damkar dan Dishub Ciamis 30 orang, lalu ditambah satu mobil unit pancar Damkar Satpol PP Ciamis juga disiagakan.
Pengamanan jalannya sidang vonis atas terdakwa M Kace tersebut, melansir laman TribunJabar, dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman.
Jalannya Sidang M Kace Dugaan Penista Agama
Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace merupakan warga asal Kampung Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
Ia tiba di PN Ciamis, pada Rabu (6/4/2022) pukul 09.15, kemudian mengikuti sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB.
Terdakwa M Kace mengaku sehat, sewaktu ditanya majelis hakim. Ia mengaku siap menjalani persidangan meski mengalami gejala gangguan ginjal.
Pada sidang tersebut majelis hakim PN Ciamis bergantian membacakan amar putusan, hingga menjelang pukul 11.30 siang, pembacaan amar putusan masih berlangsung.
Sidang Kasus M Kace Diiringi Aksi Unjukrasa
Sidang kasus M Kace diiringi aksi unjukrasa di luar gedung PN Ciamis yang terletak di ruas Jl Sudirman.
Aksi unjukrasa itu diikuti ratusan santri dan ulama dari berbagai pesantren , ormas, tokoh masyarakat. Gabungan massa tersebut tidak hanya dari Ciamis melainkan juga dari luar Ciamis.
Antara lain seperti dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut dan daerah lainnya. Sebagai perwakilan, pengunjukrasa secara bergantian melakukan orasi, dengan tuntutan M Kace dihukum seberat-beratnya.(Herdi/PasundanNews.com)