LSM Laskar Garuda Indonesia Nyatakan Perang kepada Debt Collector
Poto: Korban Kakek Usai di Bawah Kerumah Sakit

Pasundannews – Dalam dunia kredit kendaraan, khususnya motor, ada yang di sebut sebagai debt collector atau mata elang. Istilah mata elang di berikan sebab dalam kerjanya. Mereka memerlukan ketajaman mata bak elang. Tugasnya mengejar kendaraan yang macet kredit dan si debitur susah di temui. Debt collector mata elang mencari kendaraan yang menunggak cicilan.

Kekejaman aksi debt collector terjadi Pada hari ini, Kamis, 15 Juli 2021. Pelaku debt collector menyasar seorang debitur sampai meninggal dunia. Korban debitur yang akrab di panggil kakek, meninggal karena syok akan ancaman dan perlakuan para kolektor/mata elang yang akan menarik paksa motornya.

Di duga korban meninggal setelah mendapatkan intimidasi dari kolektor yang tidak memiliki rasa kemanusian.

Kejadian berawal dari adanya telepon anak korban kepada Ketua umum Laskar Garuda Indonesia Ifan udel. Ia mengatakan ayahnya waktu itu usai berjualan mainan tradisional anak “Toroktok”. Kemudian langsung di berhentikan oleh kolektor di jalan Sawah Kurung kota Bandung.

Mendapatkan telepon itu, tim laskar Garuda Indonesia segera menuju Lokasi yang di beritahukan. Karena debitur (Kakek) adalah sesepuh dan Panutan di LSM LGI.

Namun di tengah perjalanan ketika tim mencoba menghubungi telepon seluler milik kakek. Akan tetapi yang menjawab orang lain dan mengatakan Kakek pingsan dan di bawa kerumah sakit muhamadiyah kota Bandung.

Sangat menyedihkan, kakek meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan rumah sakit. Keluarga besar LSM LGI dan keluarga Kakek yang sampai di rumah sakit sudah mendapatkan kabar duka tersebut.

Meninggalnya Kakek, membuat pihak LSM LGI mengutuk keras kejadian tersebut. Bahkan hampir bersitegang dengan salah satu ormas karena ada kesalahpahaman yang terjadi di rumah sakit Muhamadiyah kota Bandung.

Moch. Ifan Andita atau yang akrab di sapa Ifan Udel kecewa dan menyatakan perang terhadap kolektor/mata elang. Pihaknya meminta kepolisian untuk segera menangkap para kolektor/Mata elang yang menyebabkan kematian seorang debitur (Kakek) dengan hukuman yang seberat beratnya.

“Saya ketua umum Laskar Garuda Indonesia. Dengan kejadian ini menyatakan perang kepada kelektor dan Mata elang. Bila tidak ada tindakan dari penegak hukum. Kami LSM Laskar Garuda Indonesia akan bergerak untuk sweeping semua mata elang yang ada di kota Bandung,” tegasnya.

Kedudukan Hukum Mata Elang menurut Ifan Udel, pada Januari tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan.

Meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran. Keputusan tersebut di tuangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang di publis pada 6 Januari 2020. Keputusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika kredit tidak lancar.

Sebelumnya, aturan yang di gunakan ialah pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ifan Udel menambahkan, Keputusan baru MK ini membatalkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tersebut. Pada putusan nomor 2 yang di tandatangi Ketua MK, di nyatakan bahwa pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian segala mekanisme dan prosedur hukum dalam mengeksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus di lakukan dan berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, jika debitur keberatan apabila kendaraannya di ambil, maka pihak leasing tidak boleh mengambil secara paksa. Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” ujarnya

*Enggal*