Ketua Umum Partai PSI, Kaesang Pangarep. Foto/Ist.

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM serta pemutakhiran data partai politik segera laksanakan Kaesang Pangarep.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan KPU RI, mengutip Disway, Jumat (29/9/2023).

Bahwa pergantian pimpinan parpol harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik di Kemenkumham.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep telah menerima mandat sebagai Ketua Umum PSI. Ia pun tercatat sebagai pemimpin parpol nasional termuda saat ini.

Berdasarkan laman resmi Kepustakaan Presiden-Presiden RI, Selasa 25 September 2023, Kaesang Pangarep merupakan pria kelahiran 25 Desember 1994.

Kaesang saat ini berusia 28 tahun dan genap berusia 29 tahun pada 25 Desember 2023.

Artinya, ia merupakan ketum parpol nasional termuda yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.

Kaesang sendiri merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu.

Pemutakhiran Data Parpol, Tugas Pertama Kaesang 

Pemutakhiran data parpol sabagai salah satu tugas pertama Kaesang sebagaimana disampaikan Komisioner KPU RI Idham Kholik.

“Apabila Kemenkumham sudah menerbitkan surat putusan pengesahan perubahan kepengurusan parpol. Selain itu juga, PSI wajib melakukan pemutakhiran data parpol,” jelasnya.

Pemutakhiran itu melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola KPU.

Apabila parpol peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, parpol tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengutusan.

“Lapor ke Kemenkumham RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b. Dan ayat (5) huruf b & d serta ayat (6) Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022,” lanjut Idham.

Dalam proses pemutakhiran data dalam Sipol itu, Idham menegaskan, tidak ada batasan waktu yang diberikan KPU.

“Dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci. Kami meyakini, setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian Ketua Umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakElektabilitas Prabowo di Jabar Bertambah saat Gandeng Erick Tohir, Ini Kata LSI
Artikulli tjetërPelatih untuk Wasit di BRI Liga 1, Erick Thohir Angkat Suara