Ilustrasi. Foto/Istimewa

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya akan mendampingi proses hukum bagi pelaku bullying.

Korban merupakan siswa kelas V SD yang dipaksa bersetubuh dengan kucing.

Pelaku yang diketahui masih di bawah umur itu tetap akan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menuturkan, proses hukum diambil untuk menentukan langkah tepat bagi para pelaku.

Sehingga nantinya, kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Untuk kebaikan edukasi dan lain-lainnya tentu KPAI akan membawa proses ini ke ranah hukum,” kata Ato sebagaimana mengutip JPNN, Jum’at (22/7/2022).

Ia melanjutkan, tetap akan melaporkan ke kepolisian dengan mengambil langkah-langkah tepat yang aman.

“Sehingga nantinya anak juga hak-haknya tetap kami lindungi,” imbuhnya.

Pengawasan dan Pendampingan

Menurut Ato, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, Ia pun tetap akan melakukan pengawasan dan pendampingan.

Dengan adanya kejadian ini justru pelaku yang akan menjadi sasaran perundungan.

“Kami khawatir kalau tidak ada langkah tepat, maka anak yang kemarin menjadi terduga pelaku, takut beseok atau lusa menjadi korban bullying lagi,” ujarnya.

Ato menyebut, bahwa pelaku masih di bawah umur meski tidak seusia dengan korban.

“Ada anak SMP,” ucapnya.

Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya

Sebelumnya, siswa kelas V sekolah dasar (SD) berinisial F (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban perundungan teman-temannya hingga meninggal dunia.

Tragisnya, korban dipaksa bersetubuh dengan kucing dan aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. Videonya pun menyebar di pesan whatsapp, hingga membuat korban depresi.

“Saat video tersebut viral, diduga korban mengalami penurunan kondisi psikis. Sampai kemudian pada Jumat (15/7), korban dilarikan ke rumah sakit dan Senin malam (18/7) dinyatakan meninggal dunia,” katanya.(Herdi/PasundanNews.com)