PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menduga adanya ekplositasi anak pada aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) dan Rancangan UU KUHP (RKUHP) pada Senin, 23 September 2019.

“menyayangkan adanya keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam penyampaian pendapat, tanpa pendampingan dan perlindungan kepada anak-anak tadi” ujar Kaka Suminta dalam keterangan pers nya, Rabu (25/09/2019).

Sekjen KIPP juga meminta Kemendiknas dan jajaran Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta, untuk segera mengindentifikasi setiap anak yang ikut unjuk rasa, guna memastikan tidak adanya tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis terhadap anak-anak tersebut.

“Meminta kepada aparat keamanan untuk menangani anak-anak sesuai dengan perkembangan fisik maupun psikis anak-anak”, ucapnya.

Kaka berharap dengan adanya penanganan atas keterlibatan anak dalam unjuk rasa ini, tidak menghilangkan substansi tuntutan Mahasiswa dan publik yang di sampaikan kepada Pemerintah dan DPR.

“meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak-anak, agar perlibatan anak dalam ruang politik tidak pernah terjadi lagi” pungkasnya.