Proses penyidikan dugaan korupsi di DPRD Kota Banjar terus dijalankan oleh Kejasaan Negeri (Kejari) Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUMDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017-2021 masih berlangsung intensif.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua DPRD, DRK dan mantan Sekretaris DPRD, R.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak melemah, bahkan menjadi salah satu prioritas Kejari.

“Penyidikan dan pemberkasan masih berjalan,” kata Akhmad Fakhri kepada Pasundannews.com, pada Jumat (23/5/2025).

Menepis anggapan bahwa kasus ini meredup, Fakhri memberikan penegasan bahwa penyidikan masih  berlangsung aktif dan berkelanjutan.

Baca Juga : GMNI Kota Banjar Desak Kejaksaan Ungkap Proses Hukum Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Fakhri menyatakan bahwa hal tersebut sangat dimungkinkan apabila tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah.

“Terkait materi perkara, nanti akan dibuka di persidangan. Saat ini kami masih menunggu hasil penyidikan dari tim penyidik,” jelasnya.

Untuk jadwal persidangan, Fakhri menyebutkan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah Kejari menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Baca Juga Buruh di Kota Banjar Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Perlindungan Hak Buruh dan Realisasi Kartu Berdaya

“Pengadilan yang akan menetapkan jadwal sidangnya,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, masa penahanan terhadap kedua tersangka juga diperpanjang selama 20 hari ke depan.

Hal tersebut dilakukan untuk menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan dan jadwal persidangan resmi.

“Penahanan diperpanjang 20 hari. Nanti setelah sidang hingga proses eksekusi,” pungkas Fakhri.

(Hermanto/PasundanNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini