Vaksin Ilegal
Vaksin Ilegal (Pixabay)

PASUNDANNEWS – Ketika ekonomi terpuruk masih ada saja oknum yang memanfaatkan vaksin untuk keuntungan pribadi. Hal ini ketika Polisi berhasil mengungkap penjualan vaksin ilegal sebanyak 15 kali kurun waktu April-Mei 2021.

Hasil penyelidikan Polisi mengungkapkan bahwa selama beroperasi, dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat mengantongi uang Rp238 juta yang di duga hasil suap.

Polisi mengamankan 4 orang tersangka di antaranya SW sebagai agen properti. Kemudian IW seorang dokter Lapas Tanjung Gusta Medan. KS seorang dokter yang bertugas di dinas kesehatan serta SH sebagai ASN Dnkes Sumut.

“Sebanyak 1.085 oran yang di vaksin selama 15 kali pelaksanaan. mereka menerima suap sebesar Rp238.700.000. Kemudian pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di lansir dari CNN Indonesia, Sabtu (22/5).

Lanjut Panca, bahwa saudara SW yang koordinator yang langsung bekerjasama dengan IW Dan KS. Kemudian selaku penyedia vaksin ilegal, panca menyebut nama SH. Adapun biaya vaksin untuk masyarakat, mereka meminta bayaran sebesar Rp 250 ribu per orang.

“Mereka menjual vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Seharusnya vaksin untuk tenaga Lapas dan warga binaan. Akan tetapi di salahgunakan untuk kepentiangan pribadi serta di perjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Panca.

Pelaku IW, membenarkan bahwa dirinya telah menerima aliran dana tersebut. Prihal vaksin ia mengaku mendapatkannya dari Dinas Kesehatan langsung melalui SH.

Hukuman Bagi Pelaku

Atas kasus tersebut, pelaku SW di jerat sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan IW dan KS selaku penerima suap, di kenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah di junctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan saudara SH di jerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan di jerat dengan pasal tindak pidana korupsi.