BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, gebyar pesantren akan segera digelar di Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Tarbiyah DPW FPI Ciamis KH Wawan Abdul Malik saat audiensi bersama Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, Kamis (16/3/2023), di Oproom Setda Ciamis.
Selain itu, KH Wawan mengatakan, pihaknya ingin ada himbauan secara tegas dalam menjelang bulan suci Ramadhan untuk rumah makan dan yang lainnya agar tidak beroperasi pada jam tertentu saat bulan Ramadhan.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menggelar gebyar pesantren dalam bulan suci Ramadhan mendatang.
“Lebih jelasnya, poin-poin tentang rumah makan dan hiburan agar pemda mengambil tindakan yang tepat baik secara aturan ataupun tindakan nantinya,” katanya.
Selanjutnya KH Wawan pun mempertanyakan persoalan perubahan nama Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Galuh.
Ia mempertanyakan seberapa pentingnya nama Ciamis ke Galuh, dan seberapa madaratnya nama Ciamis ini.
“Yang kami hawatirkan kegitan kemusyrikan yang sudah lama tidak ada akan muncul kembali dengan alasan kembalinya nama Galuh tersebut,” ungkapnya.
Tanggapan Wabup Ciamis
Menanggapi hal tersebut, Wabup Yana menyampaikan, bahwa Pemkab Ciamis telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi permasalah tersebut.
Yana menyebutkan, dalam menyambut Ramadhan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang berisi beberapa peraturan yang lakukan selama Ramadhan.
Untuk ramadhan tahun ini, lanjut Yana, Pemkab Ciamis mengajak masyarakat untuk mengikuti kegiatan gebyar pesantren.
Pemkab Ciamis juga mempunyai program bagi siswa SD untuk belajar full Pesantren selama bulan Ramadhan.
“Untuk diklat Ramadhan akan pusatkan di Islamic Center. Namun untuk yang diluar Ciamis, Pemkab menyerahkan hal tersebut ke pemerintah di masing-masing daerah,” imbuhnya.
Selanjutnya, Yana menanggapi perihal perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh.
Ia mengatakan bahwa rencana tersebut awalnya tidak berada pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati saat pencalonan ataupun pada saat ini.
“Ini bukan keinginan pribadi Pemkab Ciamis. Tapi pada waktu debat kandidat yang diusulkan oleh masyarakat dan kepada semua kandidat,” ujarnya.
Yana juga menambahkan, bahwa masyarakat lah yang menginginkan perubahan nama tersebut.
“Jika itu memang sudah kehendak masyarakat, dan ada dalam undang-undang, kenapa tidak. Meskipun memang ada masyarakat yang pro dan kontra,” tuturnya.
Sementara itu menanggapi alasan yang di sampaikan oleh pihak DPW FPI tentang perubahan nama ciamis, Yana menerimanya dan akan di jadikan sebagai bahan pertimbangan, mengingat proses perubahan nama Galuh masih berjalan.
“Terimakasih atas masukan yang diberikan, hal tersebut akan menjadi masukan bagi tim yang bertugas dalam proses perubahan Nama Ciamis ke Kabupaten Galuh,” tutupnya. (Herdi/PasundanNews.com)