Ketua DMI Kabupaten Ciamis, H. Syarief Nurhidayat. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Ciamis tolak aktifitas kampanye di masjid.

Hal tersebut Ketua DMI Ciamis H Syarief Nurhidayat ungkapkan kepada PasundanNews.com pada Senin (30/1/2023).

Syarief menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 8.224 Masjid Jami dan 5.700 mushola yang tersebar seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Ia pun menegaskan bahwa masjid merupakan salah satu tempat ibadah yang tidak perbolehkan adanya aktifitas kampanye.

“Kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di masjid,” tegasnya.

Menurutnya, jika masjid dijadikan tempat untuk kampanye tidaklah etis. Bahkan dalam aturan pun jelas melarang dan ada sanksi yang melekat.

Baca Juga : Banyak Masjid Megah tapi Sepi Jamah, Bupati Ciamis : Peran DMI Penting dalam Pembinaan Umat

Peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Selain ibadah, kita kembalikan saja masjid itu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat. Kalau untuk ajang kampanye itu tidak pantas,” tuturnya.

Namun, lanjut Syarief berbeda halnya jika KPU atau Bawaslu melakukan sosialisasi tentang Pemilu itu perbolehkan.

“Jika KPU dan Bawaslu melakukan sosialisasi boleh saja kan bagus tujuannya untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pemilu, yang tidak boleh itu kampanye,” katanya.

Lebih lanjut Syarief mengatakan, untuk menyikapi hal ini, nantinya DMI Ciamis akan mengadakan rapat kerja pengurus.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan kordinasi ke setiap pengurus DMI Kecamatan untuk bersama mengantisipasi adanya kampanye politik di masjid.

Syarief pun mengajak kepada semua pihak yang berwenang menggencarkan sosialisasi terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pemilu.

“Kami akan lebih mengantisipasi dan mensterilkan masjid dari kegiatan kampanye. Memanfaatkan masjid pada pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tuturnya. (Hendri/PasundanNews.com)