Bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Menjelang masa kampanye, Bawaslu (Bada Pengawas Pemilu) Kabupaten Ciamis menggelar apel siaga pengawasan pemilu 2024, Senin (27/11/2023)

Kegiatan apel siaga tersebut berlangsung di halaman kantor Bawaslu Ciamis dengan turut mengundang seluruh stakeholder di Kabupaten Ciamis.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menyampaikan bahwa pentingnya memperkuat sinergitas semua stakeholder dan elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.

Kegiatan apel ini merupakan salah satu langkah preventif untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan kampanye pemilu di Kabupaten Ciamis.

“Melalui apel siaga pengawasan ini, kami mengajak kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi semua tahapan pemilu,” ujarnya.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan pemilu (Pemilihan Umum) yang damai, Bawaslu Ciamis juga mengajak semua pihak agar memahami regulasi khususnya yang berkaitan dengan pemilu.

“Hal ini sangat penting dilakukan terlebih mengenai regulasi atau aturan di tingkat daerah atau kabupaten dan kota,” tuturnya.

Menjelang masa kampanye, Bawaslu Ciamis pun terus melakukan koordinasi dengan semua intansi terutama terkait pemanfaatan teknologi informasi.

Seperti penggunaan sistem pelaporan online melalui aplikasi mobile. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan respons cepat dalam pengumpulan data.

“Menyampaikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara melakukan pelaporan pelanggaran pemilu,” paparnya.

Pentingnya Memahami Regulasi 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra, Jajaran Forkopimda Ciamis, dan pemimpin partai politik serta perwakilan Panwascam se Kabupaten Ciamis,

Pada kesempatan itu, Yana pun menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi kampanye dan pemilu.

“Mulai dari penyelenggara, peserta pemilu dan seluruh masyakarat harus paham terkait aturan atau regulasi kampanye dan pemilu,” ujarnya.

Yana menambahkan, semua aturan, baik yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan, harus terus disosialisasikan.

“Terutama kepada partai politik sebagai peserta pemilu dan kepada masyarakat secara umum,” katanya.

Dalam konteks ini, Yana mengajak partai politik untuk mengedukasi anggotanya tentang aturan-aturan tersebut, khususnya anggota yang diusung sebagai calon.

Sehingga, tujuan kampanye yang damai dan pemilu yang umum bebas rahasia dan adil ini bisa terselenggara.

Ia menambahkan bahwa kesuksesan pemilu bukan hanya oleh KPU dan Bawaslu saja namun butuh kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder kabupaten Ciamis.

“Kampanye yang damai dan pemilu yang bebas, rahasia, dan adil membutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder di Kabupaten Ciamis,” tegasnya. (Herdi/PasundanNews.com)