Foto/Instagram bapenda.ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Jelang Hari Jadi Ciamis ke-382, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) adakan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh, bahwa terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan sebuah insentif atau stimulus.

“Memberikan insentif stimulus atau penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 yang terutang sebelum tahun 2024,” katanya kepada PasundanNews.com, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga : Bapenda Ciamis Tetapkan Kenaikan PBB-P2, Target Capaian Hingga Rp 23,56 Miliar 

Aef menuturkan, hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis.

“Memotivasi pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 bagi masyarakat atau wajib pajak di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak untuk pajak yang terutang sebelum Tahun Pajak 2024.

“Penghapusan diberikan kepada Wajib Pajak (WP) atas pembayaran piutang pajak sampai dengan tahun pajak 2023,” katanya.

Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 berlaku pada periode pembayaran mulai dari tanggal 1 Mei sampai tanggal 31 Juli tahun 2024.

“Penghapusan sanksi ini berlaku mulai dari tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2024” pungkasnya.

Sebagai informasi, Bapenda Ciamis menyediakan layanan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi SIJAGO dan website bapenda.ciamiskab.go.id.

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDua Tokoh Kuat Akan Bersaing di Pilkada Kota Banjar 2024
Artikulli tjetërMohamad Ijudin Dorong Pengembangan UMKM di Ciamis Melalui Pemanfaatan Digitalisasi