BANDUNG. Mewakili Presiden RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) M Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka Kota Bandung, Senin (18/6).

Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018.

“Dasar penunjukan Pejabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang  Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” kata Tjahjo.

Ia menjelaskan, Pj Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan sesuai dengan pasal 132A Undang-Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Ada beberapa larangan seorang Pj Gubernur yaitu, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” tegasnya.

Ketentuan larangan tersebut kata Tjahjo, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Disamping itu kata dia, Menteri Dalam Negeri memberikan beberapa penekanan kepada Pejabat Gubernur yang dilantik.

“Yaitu melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Pimpinan OPD, dan seluruh Forkompimda dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah, Membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitasi Pelaksanaan dengan unsur Forkopimda, KPU dan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pilkada Jawa Barat, selalu berpedoman pada Nawa Cita dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan,  menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pengisian jabatan apabila memang harus segera diisi, yang tentunya dengan persetujuan atau izin Mendagri, menetapkan Perda, apabila memang ada perda yang harus segera ditetapkan yang bekerja sama dengan DPRD dan juga dengan atas izin Mendagri, mengawal netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pilkada Jawa Barat dengan melihat berbagai prestasi Pemerintahan Ahmad Heryawan selama 10 (sepuluh) tahun mengabdi,” paparnya. (him/ist)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini