BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Honorer yang bekerja di birokrasi pemerintah, mulai 2023 mendatang diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut pemerintah pastikan bila honorer itu memenuhi syarat yang pemerintah sudah tentukan.
Sebagaimana CNBC Indonesia laporkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
Tetapi, tenaga honorer itu bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria, dan pengangkatan tenaga honorer ini akan prioritaskan untuk sejumlah sektor.
Antara lain mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan. Lalu tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, tenaga teknis yang sangat butuhkan pemerintah.
Dalam PP 48/2005, sudah diatur mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mohammad Averrouce menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS.
Khususnya, mengutamakan tenaga honorer yang paling lama bekerja pada instansi pemerintah.
“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer). Tentu berikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Averrouce.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, berdasarkan catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021.
“Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan,” pungkas Averrouce. (Herdi/PasundanNews.com)