Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), peserta pemilu berkesempatan mengajukan permohonan sengketa proses pemilu.

Bawaslu Ciamis membuka loket permohonan sengketa pemilu di Kantor Bawaslu Ciamis Jl R.A.A. Kusumahsubrata No.16 Kelurahan Kertasari Ciamis.

Namun hingga batas akhir loket permohonan penyelesaian sengketa dibuka, yakni pada Rabu (8/11/2023, permohonan yang masuk nihil.

“Loket pendaftaran permohonan sengketa dibuka sejak tanggal 6-8 November, dan tidak ada yang mengajukan permohonan sengketa alias nihil,” kata Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga : Pelaksanaan Kirab Pemilu Damai di Ciamis Menuai Banyak Kritik 

Baca Juga : Polemik Dana Kirab Pemilu di Ciamis, Akademisi FH Unigal Ciamis Minta Diaudit Publik 

Jajang menjelaskan, setelah penetapan DCT, peserta pemilu diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu sebagaimana diatur pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sengketa tersebut baik itu antar peserta pemilu, peserta dengan penyelenggara pemilu akibat keluarkannya keputusan KPU terutama terkait penetapan DCT,” jelasnya.

Dengan tindak adanya permohonan sengketa, menurutnya menjadi awal yang sangat baik untuk keberlangsungan proses demokrasi di Kabupaten Ciamis yang aman, damai dan berintegritas.

Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk keberhasilan semua stakeholder dalam upaya pencegahan terjadinya sengketa pemilu.

“Komitmen bersama semua stakeholder baik Bawaslu, KPU dan peserta pemilu dalam menjalankan aturan perundang-undangan tentang pemilu serta semangat pencegahan tentang pelanggaran pemilu,” tuturnya.

Pihaknya pun tetap mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu dan semua pihak terkait agar selalu berpedoman pada aturan perundang-undangan tentang pemilu.

“Sehingga Pemilu 2024 khususnya di Ciamis dapat berjalan aman, tertib, kondusif sesuai harapan kita semua,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)