JAKARTA, PASUNDANNEWS – Acara penyambutan kepulangan Habib Rizieq Sihab yang mengakibatkan kerumunan massa berujung pada pemanggilan Gubernur Jawa Barat.
Ridwan Kamil berpeluang diperiksa penyidik Polda Jabar. Pemanggilan tersebut terkait kerumunan acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Bogor, Jabar.
“Tentunya nanti dari hasil klarifikasi atau fakta, kalau memang penyidik menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan kami minta klarifikasi Gubernur Jabar,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/11/2020).
Namun, undangan klarifikasi tergantung pemeriksaan saksi. Sebanyak 10 orang dijadwalkan diperiksa, Jumat, (20/11/2020).
“Karena Jabar yang digunakan adalah peraturan bupati atau wali kota,” ujarnya.
Argo mengungkapkan 10 orang itu akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kegiatan HMRS. Penyelidikan dilakukan Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor.
Diantara 10 orang tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Sukagalih Megamendung, Alwasyah Sudarman; Ketua Rukun Warga (RW) 3, Agus; Camat Megamendung, Endi Rismawan; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), A. Agus Ridallah.
Panitia dari FPI, Muchsin Al Atas; Kades Kuta, Kusnasi; Ketua Rukun Tetangga (RT) 1, Marno; Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekretaris Daerah (Sekda) Bogor, Burhanuddin; dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Aiptu Dadang Sugiana. (Red).