BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) Ciamis angkat bicara terkait kesejahteraan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam hal ini, Ketua DPD FKBPPPN Ciamis, Semmy Afrisa telah mengintruksikan anggotanya terkhusus honorer Satpol PP Ciamis untuk mengikuti aksi turun ke jalan.
“Kami telah instruksikan kepada anggota honorer Satpol PP Ciamis sesuai instruksi pusat untuk aksi dengan kekuatan penuh,” katanya kepada PasundanNews.com, Sabtu (3/6/2023).
Diketahui, FKBPPPN tengah menuntut sikap tegas Kemendagri perihal rumusan penyelesaian honorer Satpol PP untuk segera sampaikan kepada Menpan RB.
Pasalnya, amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil, dalam praktiknya masih belum dijalankan.
Lantaran kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih mengangkat Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).
“Secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014,” ujar Ketua DPP FKBPPPN, Fadlun Abdullah dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (2/6/2023).
Problematika Keberadaan Tenaga Honorer
Ia melanjutkan, keterangan lain yang menerangkan mengenai sumber daya Satpol PP, yakni PP No. 16 Tahun 2018 tegas menyatakan harus PNS.
“Kebijaksanaan yang pemerintah berikan kepada tenaga honorer menurut UU No. 5 Tahun 2014, tentang ASN belum menemui titik terang,” jelasnya.
Keberadaan honorer, lanjut Fadlun, masih menimbulkan banyak problem. Karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi CPNS.
Fadlun menuturkan bahwa Satpol PP merupakan unsur pelaksana wilayah (desentralisasi).
Menurutnya, berdasarkan UU ASN No. 5 Tahun 2014 Satpol PP harus berstatus pegawai negeri sipil atau PNS.
“Berdasarkan peraturan tersebut, PNS yang menjabat Satpol PP minimal memiliki Golongan II A, serta tidak menerima status PPPK,” paparnya.
Fadlun melanjutkan, Satpol PP merupakan lembaga yang mandiri, memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar.
“Mereka perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik, maupun non fisik, karena bukan hanya sebagai penegak peraturan daerah saja,” imbuhnya.
Di samping itu, Satpol PP juga mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang).
Pelimpahan wewenang dimaksud yakni dari pemerintah atau kepala wilayah, atau kepala instansi vertikal kepada pejabat di daerah.
“Setelah era reformasi, dan adanya UU Otonomi daerah, Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibannya kepada Pemda,” terangnya.
*Adakan Aksi Turun ke Jalan*
Kemendagri pun ungkap Fadlun belum memberikan tanggapan kepada FKBPPPN terkait persoalan tersebut.
Pihaknya pun telah menginstruksi kepada ribuan masa nya untuk segera menggelar aksi.
“Kemarin bilang Kemendagri mau mendata ulang sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” sambungnya.
Ia pun merasa geram lantaran sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik.
“Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan honorer satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, PasundanNews.com belum menerima informasi atau tanggapan resmi dari pilak Kemendagri. (Herdi/PasundanNews.com)