PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Empat petani penggarap di Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan oleh pemegang izin Hak Guna Pakai (HGP) PT Salak Utama ke Polres Sukabumi yang dikuasai oleh Syahruddin Nawir SH.

Dua dari empat petani penggarap saat ini sedang dimintai keterangan oleh unit reskrim Polres Sukabumi diantaranya, Dadun dan Juarna, sementara Ade Kursina dan Ahmad Hidayat bakal dimintai keterangan besok (Selasa 25/11/2019).

Dalam surat pemanggilan tersebut adalah permintaan klarifikasi atas terjadinya dugaan tindak pidana penyerobotan atau larangan pemakaian lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya, yang diketahui terjadi pada kamis 29 Juni 2019 dilahan tanah milik PT SALAK UTAMA di Kampung Dam RT 18/7 Desa/Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Pemanggilan tersebut berdasarkan pasal 385 KUHPidana atau Pasal 2 jo pasal 6 ayat 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian lahan tanpa izin yang berhak atau kuasa yang syah.

Dadun (58 tahun) salah satu petani yang dimintai keterangan oleh unit reskrim Polres Sukabumi mengatakan, ia mulai masuk ruangan reskrim sekitar pukul 09:30 dan keluar pukul 12:30. Ia dicecar kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Sekitar kurang lebih 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Pertanyaannya seputar lahan yang digaraf dan yang lainnya, dari mulai kronologis penggarafan,” katanya, usai keluar dari ruang penyidik Polres Sukabumi, Senin (25/11/2019).

Sementara itu, Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud menuturkan, Konflik agraria masih membayangi petani di Kabupaten Sukabumi karena belum adanya kepastian hak atas tanah. Untuk itu, Pemerintah didesak untuk melaksanakan reforma agraria dan membuat kebijakan yang menjamin hak petani atas lahan pertanian.

“Munculnya konflik agraria umumnya karena banyak petani yang menggarap lahan secara turun-temurun atau lahan timbul, tetapi kemudian lahan itu diambil alih karena tidak bersertifikat. Konflik ini dapat berujung pada kriminalisasi petani,” tutur Rozak.

“Banyak petani yang terkendala soal tanah sehingga akhirnya menjadi buruh tani. Selama ini, konflik terjadi karena kepemilikan tanah sering kali didominasi perkebunan swasta dan negara,” sambungnya.

Pemanggilan petani penggarap Hak Guna Pakai Pt. Salak Utama Kalapanunggal hari ini adalah bagian dari bentuk kriminalisasi terhadap petani, walaupun sifatnya Biasa untuk klarifikasi, tetapi bagi petani Kecil adalah bagian dari intimidasi dengan menggunakan pendekatan hukum.

Menurut Rozak, Padahal Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51/1960 yang digunakan sangat kontroversial dan sudah tidak relevan, karena diberlakukan ketika berdekatan dengan era nasionalisasi aset asing oleh pemerintah dan peristiwa pemberontakan terhadap pemerintah di berbagai daerah. Selain itu, UU ini juga sangat tidak relevan digunakan saat ini di tengah semangat pemerintah untuk menyelasaikan konflik-konflik agraria dan menghentikan krimalisasi perjuangan petani sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menghambat percepatan pelaksanaan reforma agraria. Sehingga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi yang ditujukan kepada petani sebagai soko guru bangsa Indonesia,” pungkasnya.