BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna, Senin (23/10/2023).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis itu salah satu agenda pembahasan yaitu tentang Raperda APBD tahun 2023.
Dalam rapat tersebut juga membahas dan mematangkan program pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2024.
Mewakili Bupati Ciamis, Wabup (Wakil Bupati) Ciamis, Yana D Putra turut hadir pada agenda rapat paripurna tersebut.
Yana menyampaikan, Raperda tersebut mengacu pada keputusan DPRD Ciamis No. 188.4/Kep.25/DPRD/2022 yang menyetujui program pembentukan peraturan daerah.
Kemudian persetujuan rancangan nota kesepakatan yang akan jadikan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Ciamis.
“Program ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan, pelayanan publik, dan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Yana menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengajukan sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023.
4 Raperda Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis
Pertama, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini menjadi langkah tindak lanjut pemerintah daerah terhadap ketentuan pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Raperda ini mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Yana.
Kedua, Perubahan Atas Perda Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.
Ketiga, Perubahan atas Perda Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa. Langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan terkait penetapan desa.
Keempat yaitu Pencabutan 6 Perda Ciamis. Raperda ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
UU tersebut mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Mencabut sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan merupakan upaya pemerintah daerah dalam deregulasi kebijakan,” jelasnya.
Yana menyebutkan, keempat Raperda tersebut diajukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
“Dua dari keempat Raperda itu diarahkan untuk perubahan atas Perda yang berkaitan dengan bantuan hukum dan penetapan desa, sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan,” terangnya. (Herdi/PasundanNews.com)