Foto/Dok.Pasundannews.com
CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC)  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis tetap dilaksankan pada tanggal 15 Agustus 2020.
Hal tersebut sebagaimana adanya surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, DPC APDESI Kabupaten Ciamis mendorong Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis tetap dilaksankan sesuai tahapan.
Sekertaris Umum DPC APDESI Kabupaten Ciamis, Mochamad Abdul Haris mengatakan, persiapan dan tahapan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis sudah hampir 100 persen.
Namun, secara mendadak ada surat dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) terkait penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.
“DPC APDESI Kabupaten Ciamis mendorong pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis tetap dilaksanakan sesuai tahapan,” katanya, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, ada 5 alasan agar pilkades serentak tetap di gelar di Kabupaten Ciamis. Pertama, tahapan Pilkades Serentak di 143 Desa, 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis. Sudah dilaksanakan sejak 9 Juli 2020 pasca penundaan sekitar 3 bulan akibat Covid-19.
Kedua, sesuai tahapan pemilihan kepala desa di 143 Desa di kabupaten Ciamis hanya tinggal 4 hari lagi, tepatnya tanggal 15 Agustus 2020.
“Ketiga, Penundaan Pilkades menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan panitia dan calon kepala desa yang dikhawatirkan berdampak pada terhambatnya program pemerintahan desa,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, yang keempat pemerintah kabupaten sudah mengintruksikan agar pelaksanaan Pilkades tetap melaksanakan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Terakhir, Kabupaten Ciamis tidak sedang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya.
APDESI Harapkan Ada Kelonggaran Pelaksanaan Pilkades Dari Mendagri
Ketua Umum DPC APDESI Kabupaten Ciamis, Yoyo Wahyono mengharapkan Kementerian Dalam Negeri memberi kelonggaran agar tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis tetap dilaksanakan.
“Apalagi tahapan Pilkades serentak di 143 Desa 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis sudah dilaksanakan sejak 9 Juli 2020. Sebelumnya tahapan Pilkades serentak sempat ditunda akibat wabah Covid-19,” katanya.
Apabila ditunda, kata Yoyo, maka akan menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan panitia dan calon kepala desa yang dikhawatirkan berdampak pada terhambatnya program pemerintahan desa.
“Pemerintah Kabupaten sendiri sudah mengintruksikan agar pelaksanaan Pilkades tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia membuat surat nomor : 141/4528/SJ kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia, perihal penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) pada tanggal 10 Agustus 2020. (Ferry/Pasundannews.com)