DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Ciamis edukasi pengusaha tahu tempe di Banjarsari Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Ciamis edukasi para pengusaha.

Pembinaan dan edukasi tersebut dalam hal pengelolaan limbah bagi para pengusaha dan pengrajin tahu tempe di daerah Banjarsari.

Berlangsung pada Senin (1/7/2024) di Aula Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kegiatan turut dihadiri puluhan warga yang memiliki pabrik tahu dan tempe.

Pengusaha tahu tempe di Banjarsari ini meliputi tiga desa, antara lain yaitu Desa Sukasari, Desa Sindangsari dan Desa Sindanghayu.

Hadir juga DKUKMP (Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kabupaten Ciamis dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian, pemerintah desa yang warganya memiliki pabrik tahu tempe pun hadir dalam acara tersebut.

Menurut Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Ciamis, Rini Valianti, mengatakan pembinaan di wilayah Banjarsari sudah yang kesekian kalinya.

“Kita mengadakan pertemuan di Aula Kecamatan Banjarsari dalam penanganan limbah pabrik tahu tempe ini sudah yang kesekian kalinya,” ungkapnya.

Ia meneruskan, dari hasil investigasi limbah pabrik tahu tempe secara langsung dibuang ke saluran irigasi, yang tentunya berdampak terhadap pencemaran lingkungan hidup.

Selain dari pabrik, ada juga beberapa warga yang masih buang sampah ke saluran irigasi.

“Bahkan ada juga beberapa rumah yang membuang langsung saluran MCK ke irigasi,” ucapnya.

Cara Kelola Limbah Pabrik Tahu Tempe di Banjarsari Ciamis

Mengenai pengelolaan limbah, para pengusaha tahu tempe memiliki jawaban bahwa membuang limbah ke irigasi lantaran tidak memiliki lahan dan biaya untuk membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

“Masalah saat ini terjadi karena di saluran irigasi, airnya surut. Namun jika airnya besar itu tidak masalah. Namun itu semua bukan suatu alasan,” ujar Rini.

Pihaknya pun menegaskan bahwa membuang limbah secara langsung ke saluran irigasi meskipun airnya besar atau surut itu tidak benar.

“Pokoknya membuang limbah pabrik atau sampah rumah tangga ke saluran irigasi itu tidak boleh,” katanya.

Akan tetapi, tambah Rini, mengatasi soal limbah pabrik tahu tempe di Banjarsari tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan.

Alasannya, imbuh Rini, tidak memiliki kemampuan untuk membuat IPAL yang sistem pabrikasi membutuhkan biaya besar.

Ia melanjutkan, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya memberi solusi sementara yaitu membuat bak terbuka atau kolam yang nantinya limbahnya buang kesitu.

“Kemudian limbah yang sudah dibuang ke bak atau kolam diberi bakteri pengurai untuk menghilangkan bau tak sedap,” tandas Rini.

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHadiri Sidang Pra Peradilan, Dedi Mulyadi Fokus Beri Advokasi Sosial untuk Keluarga Pegi Setiawan
Artikulli tjetërHormati Para Leluhur, Kawargian Pulomejeti Kembali Akan Gelar Kegiatan NGABUMI