BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) ke-63, Bank BJB mempersembahkan program istimewa.

“Program tersebut yaitu Promo Cashback BJB Obligasi Ritel,” ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, pada Senin (20/5/2024).

Program ini dirancang sebagai wujud apresiasi kepada nasabah perorangan yang melakukan transaksi pembelian dan atau penjualan obligasi di pasar sekunder melalui Bank BJB.

“Kami sangat senang dapat merayakan momen bersejarah ini dengan menyelenggarakan program Cashback BJB Obligasi Ritel,” kata Widi.

Hal ini merupakan cara Bank BJB untuk berterima kasih kepada nasabah atas dukungan dan kepercayaan selama ini.

Dalam program ini, nasabah berkesempatan untuk memperoleh cashback yang besar sebagai hadiah atas transaksi obligasi yang dilakukan.

Nilai cashback ditentukan berdasarkan nominal transaksi dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Misalnya untuk transaksi dengan nominal antara Rp 100 juta hingga kurang dari Rp 250 juta, nasabah berhak atas cashback sebesar Rp 100 ribu.

“Nilai cashback akan bertambah seiring dengan peningkatan nominal transaksi, mencapai Rp 6.300.000 untuk transaksi senilai Rp 5 miliar atau lebih,” paparnya.

Bank BJB Pastikan Keterbukaan Program Cashback bagi Semua Peserta 

Sementara itu, terkait syarat dan ketentuan program telah dirancang untuk memastikan keterbukaan dan keadilan bagi semua peserta.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh peserta bahwa program ini berlaku untuk nasabah perorangan bank BJB.

“Baik itu nasabah baru maupun eksisting, yang melakukan transaksi pembelian dan atau penjualan surat berharga di pasar sekunder melalui Bank BJB,” jelasnya.

Nantinya, cashback dihitung berdasarkan total cashback dari seluruh transaksi nasabah selama periode program promo.

Kemudian, cashback akan dikirimkan ke rekening nasabah maksimum 30 hari setelah periode program promo berakhir.

Adapun program Cashback BJB Obligasi Ritel ini berlangsung dari tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2024.

“Sebagai catatan, bahwa obligasi merupakan produk pasar modal dan bukan produk Bank BJB.

Bank BJB tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk obligasi.

“Bank BJB hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk Obligasi,” terang Widi.

Selanjutnya, ia menambahkan, investasi pada produk obligasi bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank BJB.

“Sehingga tidak dijamin oleh Bank BJB dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan,” tuturnya.

Karena itu, Widi menjelaskan, setiap pilihan atas produk obligasi yang dibeli (calon) Investor merupakan tanggung jawab dan keputusan (calon) Investor sepenuhnya.

“Termasuk apabila (calon) Investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) Investor,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, nasabah dapat menghubungi kantor cabang Bank BJB terdekat.

Atau mengunjungi situs web resmi bank bjb www.bankbjb.co.id/(infobjb.id/hut63obligasiritel).

(Herdi/PasundanNews.com)