BANDUNG NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menjadwalkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November sampai 16 Desember 2020. sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 Desember sampai 16 Januari 2023.
Dimana nantinya, pembentukan PPK dan PPS akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk proses pendaftaran karena dinilai lebih mudah dan praktis.
Para pelamar mesti menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan melalui pengunggahan secara mandiri ke situs siakba.kpu.go.id.
Namun bagi anda yang merasa kesulitan dan terkendala dalam mengakses aplikasi pendaftaran yang baru diberlakukan pada Pemilu 2024 ini, jangan risau karena KPU akan tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU Kabupaten/ Kota setempat.
Terkait hal tersebut, melalui siaran persnya, KPU menyatakan telah menginstruksikan kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk memberikan sosialisasi dan informasi yang masif serta memberikan pelayanan yang optimal pada pembentukan PPK dan PPS baik melalui SIAKBA maupun di Kantor KPU Kabupaten/ Kota.
Karena pihaknya berharap dalam proses pembentukan PPK dan PPS tersebut, nantinya akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas pemilu.
Berikut adalah kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para pelamar PPK dan PPS :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup;
g. Pas Foto Berwarna 3×4. (im)