Bandung, Pasundannews.com – Dua orang pelaku pencurian ratusan gram emas dan uang Rp 450 juta di Ujung Berung berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Minggu (7/2).
Diketahui rumah yang menjadi sasaran pelaku pencurian tersebut beralamat di jalan Ujung berung, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku tidak lain adalah karyawan korban sendiri bernama Nina Nur Firdaus (35) berperan sebagai pemberi informasi, sedangkan Shilton Ardiles Situmorung (35) sebagai pelaku utama atau eksekutor lapangan pencurian.
Berawal dari informasi yang diberikan Nina kepada Shilton, bahwa korban tidak berada dirumah dan sedang berada dikantor, saat itulah Shilton melancarkan askinya dengan mengambil barang-barang berharga milik korban dirumah.
Peristiwa pencurian terungkap, saat korban melaporkan kejadian kepihak kepolisian. Dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Magopang, atas laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Atas pengaduan korban kepihak kepolisian dengan mengatakan telah kehilangan ratusan gram emas dan uang ratusan juta rupiah, kita langsung melakukan penyelidikan dan membengkuk pelaku dan mengamankan barang bukti,” ujar Adnan saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Minggu (7/2).
“Barang bukti uang tunai Rp 52 juta, 3 unit motor, airsoft gun jenis revolvern, glock 19 dan combat master serta 3 rekening ATM BCa beserta buku tabungannya, emas antam 10 gram dan 2 ponsel,” Ujarnya.
Disampaikan Adnan pelaku melakukan operasinya dengan membongkar jendela rumah korban menggunakan linggis.
Pelaku utama pencurian Shilton terancam maksimal 6 tahun penjata dengan dijerat Pasal 363 ayat 3 e dan 5 e KUH-Pidana juncto Pasal 56 KUH Pidana.