Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya saat menyerahkan SK CPNS secara simbolis di Aula BKPSDM Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Ciamis dapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati.

SK tersebut diserahkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya kepada CPNS yang didominasi bidang pendidikan dan kesehatan formasi tahun 2021 secara simbolis.

Bertempat di dua tempat yakni di Aula Diklat BKPSDM dan terpusat di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, pelaksanaan penyerahan dilakukan luring dan daring.

“Selamat kepada bapak ibu CPNS yang telah resmi menjadi ASN di Kabupaten Ciamis,” ucap Herdiat dalam sambutannya. Kamis (21/4/2022).

Herdiat melanjutkan, bahwa pengangkatan ini merupakan hasil perjuangan yang tidak mudah. Utamanya untuk menjadi CPNS dengan persaingan yang cukup banyak.

Menurutnya, ASN atau Aparatur Sipil Negara merupakan pamong praja pelayan masyarakat.

Oleh karenanya, paradigma ASN yang dilayani harus dihilangkan. Karena pada umumnya, ASN harus dapat melayani sebaik-baiknya.

“Pemkab Ciamis saat ini sangat memerlukan SDM yang handal dan betul betul terseleksi,” katanya.

Semoga para CPNS, tambah Herdiat, yang saat ini terpilih mampu memberikan pelayanan yang maksimal. Serta menyumbang inovasi untuk pembangunan daerah.

Pesan Bupati Ciamis Untuk ASN

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarnya berpesan kepada para CPNS yang telah diangkat. Agar mereka mempedomani empat hal penting.

Pertama, sebagai ASN jangan berharap kaya. Kedua, mempunyai integritas. Ketiga, bekerja profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya. Keempat, melayani masyarakat sebaik baiknya.

“ASN jangan berorientasi kaya. Kalau berorientasi kaya bapak ibu harus mundur, kalau mau kaya itu dari usaha atau pengusaha, jangan sampai ada ASN bermental korup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Kurniawan menerangkan, CPNS yang diangkat didominasi bidang pendidikan dan kesehatan.

“Jumlah CPNS yang diangkat sebanyak 163 orang. Jumlah tersebut terdiri dari formasi umum 157 orang, formasi disabilitas 4 orang dan formasi STTD 2 orang,” terangnya.

Ia menjelaskan, CPNS yang baru diangkat wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun dan menaati aturan dan kewajiban yang berlaku.

“Saat ini hak nya baru diterima 80 persen dan setelah selesai masa percobaan dan diangkat ASN baru mendapatkan haknya 100 persen,” tandasnya.(Herdri/PasundanNews.com)