Oleh. Mohamad Ijudin (Fasilitator Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kab. Ciamis, Ketua Forum Ketahanan Bangsa/FKB, Dosen Universitas Galuh Ciamis).
PASUNDANNEWS.COM, Pandemi Covid-19 telah berdampak secara sistemik dan multidimensional kepada hampir semua aspek kehidupan. Dan yang paling menonjol adalah dampak setelah dampak kesehatan adalah dampak ekonomi dan sosial. Secara ekonomi berdampak terhadap kolapsnya dunia usaha, kemiskinan bahkan kelaparan. Secara sosial berpotensi menimbulkan gejolak konflik yang cukup besar, konflik keagamaan dan peribadatan, konflik disharmoni akibat kemiskinan, sampai konflik konfrontatif akibat kebijakan pemerintah yang tidak tepat.
Covid-19 secara nyata telah berdampak terhadap perekonomian diberbagai sektor, yaitu sektor rumah tangga, UMKM, korporasi maupun sektor keuangan baik swasta maupun negara.
Selain mengancam kesehatan ribuan, puluhan ribu, bahkan mungkin ratusan ribu warga. Juga jutaan bahkan puluhan atau ratusan juta orang (masih sulit diprediksi) terancam kehilangan pendapatan dan kemampuan memenuhi kebutuhan minimalnya, sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat. Lebih jauh jika tidak mampu ditangani dengan baik maka bukan hanya dampak kemiskinan namun bisa saja dampak kelaparan bagi masyarakat tertentu.
Langkah langkah antisipatif pemerintah pusat dan beberapa daerah terhadap dampak ekonomi patut di apresiasi secara positif. Pemerintah pusat telah mengambil langkah dengan melakukan stimulus baik fiskal maupun moneter dan keuangan. Melalui PERPPU No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan, Pemerintah pusat membuat aturan untuk melakukan refocusing program dan realokasi anggaran negara mulai APBN, APBD sampai APBDes untuk menangani dampak multidimensional tersebut, terutama kesehatan dan ekonomi masyarakat. Beberapa daerah juga sudah melakukan langkah responsif cepat seperti Jawa Barat dan disusul DKI Jakarta, dengan menggelontorkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang gratis dan diskon tarif listrik, menambah dana kartu sembako, menaikkan insentif kartu pra kerja, keringanan pembayaran kredit, tanggung selisih bunga rumah bersubsidi, pemberian BLT, dan menambah jumlah penerima PKH. Khusus untuk pemda Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran sebesar 16,3 Triliun untuk penanganan Covid-19, 13 Triliun untuk padat karya sebagai program penanggulangan pengangguran dan 3,2 Triliun untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai dan pangan untuk warga miskin di Jawa Barat masing-masing sebesar 500 ribu. Belum lagi jika pemerintah kabupaten dan kota melakukan hal yang sama.
Khusus untuk refocusing dan realokasi dana desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah membuat Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Lebih tegas Kementerian Keuangan melaui Dirjen Perimbangan Keuangan telah memberikan panduan tentang Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, yang mengarahkan desa untuk menyalurkan BLT untuk masyarakat masyarakat miskin sebesar 200.000 dengan tanpa persyaratan (Unconditional Cash Transfer).
Potensi Konflik :
Dengan banyaknya dana bantuan penanggulangan kemiskinan terdampak Covid-19 tentunya ini merupakah upaya dari pemerintah yang cukup melegakan rakyat miskin terdampak, karena secara langsung dapat membantu meringankan beban ekonomi di tengah wabah dahsyat Covid-19.
Namun demikian dahsyat dan luasnya dampak tersebut membuat warga miskin terdampak cukup sulit di kategorikan dan secara drastis merubah status sosial masyarakat.
Sehingga bantuan bantuan tersebut baik program Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa cukup bahkan sangat rentan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Bahkan jika tidak ditangani dengan baik dan bijak dapat berpotensi menimbulkan gejolak konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah.
Jika pelaksanaan penyaluran tersebut tidak dilakukan secara baik, adil dan bijaksana. Sehingga jika muncul stigma bahwa penyaluran tidak baik, tidak benar, dan tidak tepat sasaran, maka akan muncul gejolak di tengah masyarakat. Secara horizontal mungkin akan terjadi kecemburuan dan disharmoni antar masyarakat yang bisa menimbulkan dampak konflik sosial berkepanjangan. Mungkin juga akan menimbulkan konflik vertikal karena sebagian masyarakat akan menuduh pemerintahan tidak adil dan tidak benar dalam menyalurkan bantuan tersebut.
Untuk itu diperlukan langkah langkah yang cerdas dan bijaksana dari semua pihak, pemerintah pusat sampai desa, desa sampai RT, agar konflik sosial tidak terjadi atau tidak menjadi abu dalam sekam.
Kepala Desa dan RT berada di Garda terdepan :
Bola panas penganggulangan dampak ekonomi sekarang ada di level pemerintahan paling bawah yaitu pemerintahan Desa sampai RT. Tanggungjawab moril yang sangat berat berada di pundak kepala desa dan ketua Rukun Tetang (RT).
Sehingga kami menyarankan pemerintah daerah kabupaten dan kota harus secara cerdas dan bijak mensosialisasikan, mengarahkan, menyiapkan strategi, mengedukasi, dan memotivasi pemerintahan desa sampai tingkat RT agar penanganan tersebut mampu berjalan efektif dan efisien, mampu mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial dengan baik dan benar, mampu mengantisipasi konflik horizontal yang rentan terjadi akibat kekurang hati-hatian, kekurang tepat dan kekurang efektifan penyaluran BLT.
Sebuah Saran, Mari Bangun Solidaritas :
Dengan problematika tersebut, dalam menangani krisis akibat Covid-19 ini, benar-benar sangat dibutuhkan langkah-langkah yang cerdas, baik, benar, dan sangat bijaksana dari semua pihak. Krisis ini bukanlah tanggungjawab pemerintah semata namun sudah menjadi tanggungjawab semua pihak yang memiliki tanggungjawab moral.
Salah satu cara yang kami nilai efektif adalah membangunkan kembali jiwa solidaritas dan semangat gotong royong sebagai nilai yang pernah dan akan selalu ada dalam setiap jiwa bangsa Indonesia.
Langkah langkah bijaksana bisa kita lakukan dengan 1). Melakukan pendataan penerima yang bijaksana berdasarkan musyawarah di mulai dari lingkungan RT sampai desa agar data yang di peroleh berdasarkan nilai-nilai kepatutan dan ada aspek kerelaan di tengah-tengah warga, 2). dalam Penyaluran dana bantuan, ketika memang bantuan tersebut tidak mampu mengcover seluruh warga miskin, disini kita memerlukan jiwa solidaritas kekeluargaan, persaudaraan, ketetanggaan, dengan penuh kesadaran dan keikhlasan penerima bisa berbagi dengan tetangga lainnya yang sama sama membutuhkan,
3). Dalam penanganan lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, para agniya (orang mampu), dan warga lainnya, dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dapat berembug bersama-sama untuk menangani krisis di lingkungannya masing dengan penuh bijaksana..
Setidaknya langkah tersebut dapat meringankan beban tanggungjawab pemerintah dan warga terdampak, dapat mengembalikan kembali kesejatian bangsa indonesia yang berjiwa kekeluargaan.
Rasanya cukup bagi kita sebagai bangsa yg beragama bahwa membiarkan orang miskin kelaparan adalah bentuk pendustaan agama (QS.Al’Mauun). Secara ideologis kita memiliki Pancasila yang mengajarkan persatuan, kekeluargaan, persaudaraan dan gotong royong. Dan bagi para penyelenggara negara kita memiliki panduan konstitusional pasal 23 ayat 1 tentang APBN, pasal 33 dan 34 tentang kesejahteraan dan perekonomian.