PASUNDANNEWS.COM, TASIK – Kecewa dua kali audiensi tanpa dihadiri Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda), Transparancy and Public Policy Institute menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Bupati, Kabupaten Tasikmalaya, kamis (17/10/2019)

Koordinator aksi Fikri Zulfikar mengatakan bahwa terdapat indikasi korupsi pada kegiatan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan daerah. Adapun alokasi anggaran untuk honorarium pegawai honor tidak tetap pada tahun 2019 mencapai Rp 1,3 M.

“Surat Keputusan Bupati nomor 910/kep.41-pembangunan/2019 alokasi tersebut diperuntukan untuk penanggung jawab yaitu Bupati Rp. 45 juta dan Wakil Bupati Rp. 42,5 juta. Pada 2018 kegiatan ini dianggarkan Rp 1.1 Miliar dan honorarium untuk Bupati dan Wakil Bupati masing-masing Rp. 40 juta Bupati dan Wakil Bupati Rp. 35 juta perbulannya,” ucapnya

Sementara itu, Menurut Direktur Transparancy and Public Policy Institute Ilham Syawalludin, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2018  tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019. Peraturan Menteri Keuangan menyebutkan bahwa honorarium tim pelaksana kegiatan dan seketariat tim pelaksana kegiatan yang di tetapkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Untuk honorarium penanggung jawab sebesar Rp.450.000 perbulan. PMK menyebutkan satuannya Orang Bulan (OB) artinya perbulan honornya Rp.450.000,” terangnya

Ketua TAPD sekaligus Pejabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin sempat menemui dan berdialog dengan masa aksi.

“Kami sangat kecewa kepada Pejabat Sekda karena tidak bisa menjawab ketika ditanya soal dasar hukum untuk besarnya honorarium tersebut,” Ujarnya

Lanjut Ilham, Transparancy and Public Policy Institute akan terus mengawal permasalahan yang terjadi. Bahkan akan melaporkan dugaan ini pada Aparat Penegak Hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan membawa kasus ini kepada penegak hukum. Serta akan meminta BPK Provinsi Jawa Barat untuk segera dilakukan pemeriksaan audit keuangan,” tegasnya