PASUNDAN NEWS – Himpunan Cendikia Muda Indonesia (HICMI) menemukan adanya pengusaha nakal yang melakukan Pertambangan Tanpa Izin (peti). Kali ini tambang tersebut berada di Desa Bojong, Kecamatan CIkembar, Kabupaten Sukabumi.

Ketua Umum HICMI, Marta mengatakan pihaknya terus berkomitmen melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Kami masyarakat jawa barat sangat tegas terhadap temuan kami hari ini di cianjur dimana ada perusahaan tambang yang berjalan secara ilegal di daerah jawa barat dimana Kerusakan lingkungan dampak dari ilegal serta keselamatan hidup para penambang di cianjur ke depan ini yang harus dipikirkan dan diberikan solusi nyata,” Marta kepada wartawan, di Sukabumi.

Lebih lanjut marta menuturkan, bahwa dalam pelaksanaannya begitu sistematis dan terbuka, Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“Kami akan menindak lanjuti ini dan akan melakukan laporan penganduan ke POLDA Jawa Barat, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang di rugikan.” ucapnya.

Dari pantauan tim investigasi HICMI di lapangan, terdapat alat-alat besar yang beroperasional. Naasnya, mereka melakukan aksi jahatnya dilakukan secara terang terangan dan dibiarkan begitu saja oleh kepolisian. Marta menduga, keberanian mereka melakukan aktivitas tersebut karena mendapat perlindungan atau hilangnya pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“kami curigai bahwa aktifitas ilegal ini bisa  berlangsung karena kami menduga mereka mendapatkan perlindungan ataupun kerjasama dengan oknum-oknum Aparat setempat. ,” ucapnya.

Dengan tegas, Marta mengatakan peraturan perundang-undangan sudah jelas akan menghukum tegas dan sudah tidak ada toleransi bagi oknum yang merugikan masyarakat.

“PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara..

“Intinya kami akan melaporkan ini kepihak kepolisian agar tidak ada lagi yang di rugikan,” imbuhnya.

“Saya Marta Himpunan Cendikia Muda Indonesia bersama masyarakat Jawa Barat akan terus melakukan advokasi kepada pihak berwajib guna untuk membersihkan seluruh mafia solar yang ada di Jawa Barat. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat ,” pungkasnya.