Jalan Tentara Pelajar Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis melakukan rekayasa lalu lintas satu arah bagi pengendara di Jalan Tentara Pelajar dan Galuh.

Satu arah pada ruas jalan tersebut berlaku mulai tanggal 2 September 2021, pada jam sibuk yakni pukul 06.00 sampai pukul 16.00 WIB.

Kepala Dishub Ciamis, Bambang Hermansyah mengatakan, berlakunya satu arah pada jalan tersebut bertujuan untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

“Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan membuat nyaman para pengendara,” kata Bambang, Kamis (2/8/2021).

Bambang menerangkan, rekayasa tersebut mulai dari simpang Yogya Dept. Store menuju ke simpang tiga Jalan Galuh 2 setelah Kantor Dinas Sosial.

“Jalan Tentara Pelajar menjadi satu arah dari Timur sampai Jalan Galuh 2 (Belakang DPRD),” terangnya.

Kemudian lanjutnya, Jalan Galuh 2 (Belakang DPRD) juga berlaku satu arah menuju Timur ke Jalan Galuh 1.

Selanjutnya, dari arah Jalan Ir. H. Juanda (Jalur Nasional) bisa belok kiri ke arah Jalan Galuh 2 namun harus belok kiri.

“Karena satu arah, simpang tiga sebelum kantor dinas sosial dilarang masuk kendaraan, jadi harus belok kiri menuju Jalan Galuh 1,” terangnya.

Bambang mengaku, banyak kendaraan yang parkir di jalan tersebut yang menimbulkan kemacetan arus sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Untuk kendaraan roda 2 dan 4 dilarang parkir di sisi sebelah kiri sepanjang Jalan Tentara Pelajar.

“Parkir kendaraan nantinya hanya perbolehkan satu sisi yaitu Jalan Tentara Pelajar, dan hanya pada sisi kanan saja,” tuturnya.

Sedangkan untuk Jalan Galuh 2, pengendara harus memarkirkan kendaraannya pada sisi sebelah kiri, tidak boleh di sisi kanan.

Bambang menambahkan, selama satu minggu pertama rekayasa lalu lintas tersebut akan pihaknya awasi. Kemudian setelah satu bulan berjalan akan ada evaluasi. “

“Minggu pertama berjalan kita akan awasi terus, kemudian setelah satu bulan ajan ada evaluasi,” pungkasnya.