Kasi Peserta Didik Bidang Pembinaan PAUD PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Muslim, S. Pd., M. Pd,. Foto/Hendry.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pendidikan Ciamis akan segera menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD tahap II tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Asep Saeful Rahmat melalui Kasi Peserta Didik Bidang Pembinaan PAUD PNF, Muslim menyebutkan anggaran BOP untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencapai Rp 7.079.100.000.

“Anggaran tersebut untuk mengcover sebanyak 23.597 siswa dari 920 lembaga satuan PAUD. Sekarang lagi tahap pemberkasan, secepatnya mudah-mudahan bisa tersalurkan,” kata Muslim, Kamis (14/10/2021).

Muslim menjelaskan, pelaksanaan penyaluran BOP ini mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan juknis dana BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan.

Kemudian pada penyaluran bantuan BOP ini memerlukan proses konfirmasi data. Satuan PAUD harus memiliki jumlah siswa lebih dari 9 orang dan sudah terinput pada aplikasi Dapodik.

Selain itu juga batasan usia, untuk Kober usia 3 sampai 4 tahun dan TK usia 5 sampai 6 tahun, Setiap lembaga harus sudah menyerahkan laporan BOP tahap pertama.

“Jika tidak menyerahkan laporan tahap pertama, maka tidak bisa mendapat BOP tahap selanjutnya,” jelasnya.

Muslim menambahkan, besaran nilai bantuan dihitung sesuai jumlah siswa, setiap siswa Rp 600 ribu per tahun dengan dua tahap pencairan. Setiap tahapnya sebesar Rp 300 ribu per siswa.

“Bantuan ini dapat satuan pendidikan gunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah,” katanya.

Ia pun berharap kepada seluruh lembaga PAUD agar dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis dan bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan lembaga.

“BOP ini pemerintah salurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga. Dana bantuan ini dapat dimanfaatkan dan gunakan sesuai juknis dana alokasi BOP PAUD” pungkasnya.