BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga mengacu dari kebijakan Menteri Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu sesuai dengan kebijakan Kemenkeu tentang Automatic Adjustment Belanja K/L (Kementerian/Lembaga) TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Aggaran automatic adjustment sebagaimana mengutip Tempo, Sabtu (11/3) berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan pertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir anggaran (K/L) sebesar Rp 50,23 triliun pada tahun 2023 ini.
Sementara pada tahun 2022 lalu, pemerintah juga telah memblokir anggaran K/L sebesar Rp 24,5 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pencadangan diperlukan karena pemerintah memandang kebijakan itu masih perlu dilanjutkan.
Terlebih sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang perkirakan akan timbul.
“Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu (18/3/2023) lalu.
Ini merupakan strategi antisipatif, tuturnya, terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini melalui prioritas belanja.
Pengecualian Blokir Pos Anggaran
Di samping itu, belanja prioritas pemerintah pada dasarnya tidak ada pengurangan pada porsi anggaran.
“Sebagai contoh, automatic adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20 persen anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir. Bukan dikurangi atau menghilangkan,” jelasnya.
Lajutnya, kegiatan itu masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan.
“Jika hingga akhir semester I tidak ada lonjakan signifikan atas kebutuhan anggaran mendesak, maka kementerian dan lembaga dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir,” terangnya.
“Yaitu dengan cara bertahap, untuk mendanai kegiatan mereka melalui mekanisme revisi,” tandasnya.
BPKD Ciamis Tanggapi Blokir Anggaran oleh Kemenkeu
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Asep Dedi Herdiana menanggapi kebijakan blokir anggaran oleh Kemenkeu tersebut.
Menurutnya, pemblokiran anggaran ini bertujuan untuk memitigasi resiko APBN pusat yang berpotensi gejolak sebagaimana dampak dari ekonomi global.
Asep menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebagai pelaksanaan prinsip efektif dan efisiensi pembelanjaan anggaran pemerintah.
Kebijakan tersebut kata Asep, untuk kementerian dan lembaga, guna mengedepankan program atau kegiatan prioritas.
“Seperti belanja-belanja mana saja yang prioritas itu akan didahulukan,” kata Asep.
Sementara ungkap Asep, dampak ke daerah atau kabupaten/kota, berdampaknya dari anggaran yang bersumber langsung dari kementerian atau lembaga.
Asep mengungkapkan, bahwa antisipasi atau mitigasi resiko di kabupaten/kota juga harus dilakukan termasuk Kabupaten Ciamis.
“Kita juga sama, kalau di sana istilahnya automatic adjustment. Kabupaten Ciamias melakukan prioritas pembangunan, beda istilah saja tapi tujuannya sama,” jelas Asep.
Sedangkan antisipasi bagi Kabupaten Ciamis tutur Asep, pihaknya saat ini lebih mengedepankan sejumlah program yang mendesak.
“Kita atur mana yang prioritas, mengatur cash flow, misal awal tahun ini apa dulu yang harus dibayar, menghemat belanja, seperti belanja-belanja pengadaan barang/jasa dari SKPD, anggaran makan minum, kita efesiensikan dulu untuk antisipasi kalau memang ada imbasnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa struktur APBD Kabupaten Ciamis sendiri saat ini belum stabil.
Pihaknya mengutamakan pembelanjaan dari anggaran yang pasti terlebih dahulu. Sehingga kegiatan pun yang sifatnya dapat terlaksana.
“Seperti dari DAK, atau sumber pusat yakni DU dan DBH. Kita hemat lah, takut nanti berimbas juga,” ungkapnya. (Herdi/PasundanNews.com)