BANDUNG, PASUNDANNEWS – Sejumlah Organisasi Buruh se-Jawa Barat akan kembali turun ke jalan menuntut kenaikan UMK 2021 sebesar 8,82%.
Aksi yang direncana pada hari jum”at dan sabtu, 20-21 november 2020 tersebut akan dilangsungkan di Kantor Gubernur Jawa Barat/Gedung Sate pada Pukul 08:00 Wib.
Sebelumnya dibeberapa daerah tidak ada kenaikan UMK 2021, seperti di Tasikmalaya. Bahkan Buruh di Sukabumi tidak menerima atas kenaikan UMK yang tidak sesuai dengan tuntutan kaum buruh.
Baca Juga: Kondisi Terkini Mamah Dedeh yang Positif Covid-19, Nisa; “Udah Gak Ada Gejala Lagi”
Roy Jinto Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, mengungkapkan ada sekitar 16 serikat buruh akan turun untuk mempertanyakan sikap Pemprov Jabar mengenai tuntutan revisi perihal kenaikan UMP 2021.
Pihaknya menuntut agar Gubernur tetap menaikan upah minum sesuai dengan tuntutan sebesar 8.82 persen.
Baca Juga : BKKBN Jabar Galakkan Program Pembangunan Keluarga Bersama Mitra Kerja di Rancaekek
“Mengenai upah minum dan UMK yang kita minta dinaikkan 8.82 persen, sampai saat ini menjelang akhir penetapan kan itu tanggal 21 November penetapan, sampai saat ini dari pihak Pemprov Jabar dari Gubernur belum memberikan jawaban mengenai aspirasi yang kemarin kita sampaikan,” Ujar Roy saat di Hubungi Via Whatsapp pada Kamis (19/11/2020).
Berikut tuntutan organisasi buruh mengenai aksi pada Jum’at-sabtu (20-21 november 2020):
1.Tetapkan UMK 2021 naik sebesar 8,82%
2. Revisi UMP 2021.
3. Revisi UMSK 2020 Kabupaten Bogor & Kabupaten / Kota Bekasi.
4. Tetapkan UMSK 2020 Karawang.
5. Cabut UU No. 11/2020, Tentang CIPTA KERJA Omnibus Law, Terbitkan PERPPU.
(Red)