Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto

SUKABUMI, PASUNDANNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melakukan pemanggilan empat orang saksi tetkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) padapenyelenggaraan Pilkada 2020. Pemanggilan saksi itu dari berbagai unsur diantaranya, elit partai politik, ASN dan dua orang dari unsur media massa, Selasa (4/8/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto membenarkan pemanggilan empat orang saksi dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut, pada hari selasa kemarin. Pihaknya, memanggil saksi untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan kode etik ASN.

“Ya, kita melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN,” ujar Teguh ditemui dikantor Bawaslu.

Keempat orang saksi tersebut, kata Teguh, dicecar 13 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu ASN di Kabupaten Sukabumi. Serta, rencananya hari ini (Rabu 5/8/2020) ASN yang bersangkutan diundang ke kantor Bawaslu untuk dimintai klarifikasi.

“Hari ini ASN yang bersangkutan atau yang dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik dipanggil ke kantor. Intinya, Bawaslu sedang melakukan proses terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” jelasnya.

Menurutnya, Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah menangani dua temuan tentang pelanggaran kode etik ASN.

“Terkait ASN itu tentu jelas dasar hukumnya baik itu di PP Nomor 42 Tahun 2004, selanjutnya ada undang-undang nomor 5 Tahun 2014 (tentang Aparatur Sipil Negara) dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN,” tuturnya.

Selanjutnya, Kata Teguh sebagai dasar di aturan Pilkada itu di Undang-undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 tentang ASN juga, pasal 70 selanjutnya pasal 71 ayat 1.

“Dari mulai kepala daerah, wakil kepala daerah sampai dengan TNI, Polri, ASN, kepala desa dan aparaturnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon,” pungkasnya. (Ach/Pasundannews)