Poto: Istimewa

BANDUNG, PASUNDANNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkap 22 perkara dugaan pelanggaran berkaitan proses Pilkada. Berdasarkan klasifikasi jenisnya, Bawaslu mencatat pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tren pelanggaran tertinggi.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan sepuluh perkara yang dilakukan oleh PNS ini tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat. Dia merinci, satu perkara pelanggaran PNS di Kabupaten Bandung yang masih dalam proses penanganan, satu perkara dihentikan di Kota Depok.

“Delapan perkara lainnya telah dilakukan penyampaian rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Abdullah saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan Turangga Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS berupa pendekatan atau mendaftarkan diri di salah satu partai politik atau bentuk pendekatan lainnya. “Pelanggaran netralitas ASN yang terjadi berupa melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri kepada parpol, menghadiri kegiatan silaturahmi atau menguntungkan bakal calon dan melakukan deklarasi dan sosialisasi sebagai bakal calon kepala daerah pada media baliho,” tutur Abdullah.

Kemudian, dalam hal ini KASN mengambil tindakan dengan menjatuhkan sanksi berupa hukuman disiplin sedang dan saksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Selain pelanggaran netralitas PNS, Bawaslu juga mencatat ada pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa atau aparatur desa di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Pangandaran sebanyak tiga perkara.

“Bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu pembuatan video deklarasi dukungan dan menandatangani surat pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah,” ucap Abdullah.

Menurut dia, pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa ini menunjukkan tingkat kerawanan paling tinggi dalam konteks politisasi birokrasi sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020 dengan skor 167.

“Netralitas ASN, Kepala Desa atau Aparatur Desa menjadi faktor terpenting untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis. Hal demikian menjadi fokus Bawaslu melakukan pengawasan dan dilakukan tindakan tegas,” Tutup Abdullah. (Jo/Pasundannews)