JAKARTA, PASUNDANNEWS – Pemilihan Kepala Daerah tinggal menghitung hari. Tepat tanggal 9 desember mendatangkan masyarakat akan menentukan nasib daerahnya.
Permasalahan pilkada di masa Pandemi adalah alat pelindung diri yang belum terselesaikan.
Hal itu terus di ingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mendistribusikan alat pelindung diri (APD) kepada petugas tempat pemungutan suara (TPS) di daerah yang menggelar Pilkada 2020.
“Karena ini masih menjadi bagian dari pengawasan kami, maka kami sudah instruksikan ke jajaran pengawasan kami untuk mengingatkan ke KPU agar distribusi APD ini juga pada saatnya tersedia,” kata Ketua Bawaslu, Abhan seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Ini Dia Noken Papua yang Tampil di Google Doodle Hari Ini
Abhan juga menyebutkan agar KPU segera memenuhi kebutuhan kelengkapan protokol kesehatan lainnya, seperti thermogun dan formulir C.Hasil-KWK.
Tak hanya itu, menurut Abhan, pihaknya mendapati thermogun dan formulir C.Hasil-KWK belum terdistribusi ke semua daerah.
Sekedar Info bahwa C.Hasil KWK adalah lembar sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang akan digunakan saat hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Baca Juga: Hina Habib Lutfi di Twitter, Ustad Maher Terancam 6 Tahun Penjara
“Ini imbauan kami kepada KPU agar logistik yang terkait dengan formulir salinan model C.Hasil KWK harus ada, karena itu kepentingan urgent,” Jelasnya.
Hasil temuan Bawaslu mengungkap banyak C.Hasil KWK belum tersalurkan ke daerah atau TPS hingga H-6 jelang pemungutan suara. Bahkan, formulir tersebut di sejumlah daerah masih dalam proses pencetakan.
Baca Juga: Kembali Zona Merah, Satgas Covid-19 Kota Bandung Tutup Jalan Dipati Ukur
Sebelumnya Ombudsman RI menemukan sebanyak 72 persen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota belum menyalurkan alat pelindung diri Covid-19 ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada 2020.